68 Ribu UMKM Suplai Program MBG, Pemerintah Siapkan Skema Kolaborasi

MAKASSAR – Sebanyak 68 ribu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tercatat menjadi pemasok program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski demikian, Menteri UMKM Maman Abdurahman menilai jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan agar lebih banyak pelaku usaha lokal merasakan manfaat dari program nasional tersebut.

“ Saat ini sudah ada 68 ribu UMKM yang menjadi penyuplai untuk program MBG. Kami masih terus mendorong agar pelaku UMKM lainnya menjadi pemasok MBG,” ujar Maman di Makassar, Minggu (25/10/2026).

Maman mengatakan, pemerintah terus mendorong keterlibatan pelaku usaha mikro dan kecil dalam rantai pasok program-program gizi nasional. Upaya tersebut dilakukan seiring konsolidasi kelembagaan antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian UMKM.

Menurutnya, partisipasi UMKM tidak seharusnya hanya menjadi pelengkap dalam pelaksanaan program MBG. Keterlibatan pelaku usaha lokal diharapkan menjadi bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.

Maman juga menyebut BGN tengah melakukan penataan internal untuk memperkuat fondasi kelembagaan sebelum memperluas pelaksanaan program di lapangan.

Pembenahan tersebut mencakup tata kelola administrasi, penyusunan standar operasional prosedur, hingga sistem pengadaan barang dan jasa yang lebih adaptif terhadap karakteristik pelaku usaha lokal.

“Di sinilah peran Kementerian UMKM menjadi sangat krusial. Kami tengah menggodok berbagai skema kolaborasi untuk memastikan bahwa UMKM tidak hanya menjadi objek, melainkan subjek utama yang diuntungkan dari perputaran anggaran program gizi nasional,” katanya.

Melalui kolaborasi tersebut, Kementerian UMKM berharap semakin banyak pelaku usaha lokal memperoleh kesempatan untuk memasok kebutuhan program MBG.

Maman berharap jumlah UMKM pemasok yang saat ini mencapai 68 ribu dapat terus bertambah secara signifikan dalam waktu dekat. (ANT/KN)

READ  Kemenperin Raup Komitmen Investasi Industri Halal Rp7,2 Triliun di Halal Indo 2025
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img