Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

514 Bawaslu Daerah Alami Kekosongan Jabatan, Hasil Pemilu Berpotensi Digugat

KORANUSANTARA – Pengumuman hasil seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota se-Indonesia molor lagi. Awalnya, jadwal pengumuman lima anggota terpilih dilaksanakan Sabtu (12/8). Kemudian, pelantikan digelar serentak Senin (14/8).

Namun, dalam surat edaran terbaru yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, pengumuman dan pelantikan akan dilaksanakan pada 16–20 Agustus. Padahal, masa jabatan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia telah berakhir kemarin. Artinya, ada kekosongan beberapa hari. Tak pelak, situasi tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati menilai kekosongan jabatan di 514 Bawaslu kabupaten/ kota dapat memicu turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu tersebut.

“Saya khawatir dengan adanya kekosongan jabatan berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik kepada pengawas pemilu, karena publik menaruh kecurigaan terhadap kredibilitas penyelenggara apalagi diperparah dengan kondisi minimnya transparansi dan akuntabilitas saat proses seleksi berlangsung,” kata Neni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023.

Neni menyayangkan jadwal pengumuman yang sudah dua kali mengalami keterlambatan dari jadwal awal. Dia menduga ada kepentingan politik dan intervensi dari berbagai pihak atas mundurnya pengumuman di 514 Bawaslu kabupaten dan kota itu.

“Seharusnya, pengumuman hasil seleksi tidak menyimpang dari jadwal yang telah ditetapkan. Sudah dua kali keterlambatan pengumuman hasil ini terjadi. Sebelumnya pengumuman molor di tim seleksi,” katanya.

Menurut dia, hasil pengumuman Bawaslu tidak akan mengalami keterlambatan apabila proses seleksi penyelenggara pemilu di daerah kredibel mulai dari tim seleksi. Sebab, kehadiran para pengawas di daerah itu mendesak karena tahapan pemilu memasuki fase krusial, yakni penetapan daftar caleg sementara (DCS) yang memerlukan pengawasan ketat dan melekat karena dapat berimplikasi pada legitimasi proses penyelenggaraan pemilu.

Advokat kepemiluan Sri Sugeng menyatakan, kekosongan anggota Bawaslu di 514 kabupaten/kota berpotensi terjadi gugatan dari pihak tertentu.

Boleh saja pengawasan itu sementara dilimpahkan ke Bawaslu provinsi. Namun, sangat tidak mungkin dapat melakukan pengawasan dengan baik. Di Jatim, misalnya. ’’Masak tujuh orang bisa mengawasi 38 kabupaten/kota?’’ ucapnya.

Dia khawatir, kelak ada pihak-pihak yang menggugat kondisi kekosongan Bawaslu tersebut. Kemudian, dapat berimplikasi terhadap keabsahan hasil dari Pemilu 2024. Baik itu pileg maupun pilpres. ’’Karena terdapat celah hukum,’’ papar Sugeng.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Jawa Tengah, Arjuna Al Ichsan Siregar membenarkan bahwa pengumuman hasil seleksi belum didapatkan. Soal kekosongan kepemimpinan, dia menyebut sudah ada upaya antisipasi melalui supervisi. ’’Untuk sementara, kepemimpinan Bawaslu kabupaten/kota diambil alih Bawaslu provinsi,’’ tuturnya.(*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular