43 Personel TNI AU Lanud Iswahjudi Jalani Sidang Disiplin Kasus Judi Online

MADIUN – Komandan Lanud Iswahjudi Marsma TNI Muchtadi Anjar Legowo memimpin sidang disiplin yang digelar untuk menangani kasus judi daring atau online (judol) yang melibatkan 43 personel anggota TNI-AU Lanud Iswahjudi.

“Sidang disiplin ini merupakan langkah tegas TNI AU dalam menjaga marwah, integritas, serta disiplin prajurit sebagai garda pertahanan negara,” ujar Danlanud Anjar Legowo dalam keterangannya di laman akun resmi media sosial Lanud Iswahjudi, Jumat (5/9/2025).

Danlanud menekankan bahwa judi online merupakan pelanggaran berat terhadap aturan, disiplin militer, dan etika keprajuritan.

“Perbuatan ini tidak sejalan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Para terhukum telah menyia-nyiakan kepercayaan negara dan institusi, serta mencoreng nama baik satuan maupun TNI AU secara keseluruhan,” tegas Danlanud.

Sidang disiplin tersebut, lanjutnya diharapkan tidak hanya menjadi peringatan keras bagi personel yang terlibat, namun juga menjadi pembelajaran bagi seluruh prajurit TNI AU untuk selalu menjaga kehormatan pribadi, keluarga, serta institusi TNI.

Sebagai Ketua Sidang, Danlanud menyampaikan nasihat moral sebelum persidangan ditutup. Pihaknya meminta agar para anggota TNI-AU Lanud Iswahjudi tidak terlibat dengan judi online serta pinjaman online (pinjol).

TNI-AU Lanud Iswahjudi berkomitmen untuk memberantas judi online sebagaimana diperintahkan Presiden Prabowo Subianto dan diinstruksikan langsung oleh Panglima TNI, yakni meningkatkan soliditas dan sinergi dalam memberantas berbagai tindak pidana yang menjadi sorotan, salah satunya judi online atau daring. (ANT/KN)

READ  Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Fokus Koordinasi dan Pelayanan Inklusif
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img