Jumat, Juni 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

42 Perusahaan Tertarik Investasi di IKN, Otorita Janji Perizinan Selesai Sepekan

PENAJAM PASER UTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga kini telah menerima minat investasi 42 perusahaan yang tertarik untuk terlibat dalam pembangunan ibu kota Indonesia di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan  Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

“Berbagai kemudahan ditawarkan pemerintah untuk investasi di IKN,” ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ketika ditanya mengenai investasi IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Rabu (4/6/2025).

“Adanya berbagai kemudahan yang ditawarkan pemerintah untuk investasi itu, kami optimistis pembangunan IKN dapat berjalan sesuai jadwal,” tambahnya.

Sampai saat ini, lanjut dia, telah menerima minat investasi dari 42 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor strategis, seperti properti, energi hijau, pendidikan, transportasi, hingga teknologi.

Otorita IKN bakal menjadikan ibu kota baru Indonesia sebagai contoh tata kelola investasi yang progresif, transparan, dan efisien, bukan hanya membangun kota, tetapi juga membangun kepercayaan.

Kemudahan perizinan diharapkan menjadi daya tarik utama bagi investor, sehingga menjadikan IKN sebagai pusat bukan hanya pemerintahan baru, tetapi juga sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi modern yang berkelanjutan.

Salah satu langkah strategis adalah percepatan proses perizinan investasi, jelas dia, yang dirampungkan hanya dalam waktu satu pekan sebagai komitmen dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan efisien.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi serta upaya untuk menarik minat investor nasional maupun global, timpal Basuki Hadimuljono, karena kemudahan perizinan lebih penting daripada sekadar insentif.

Otorita IKN mengimplementasikan sistem layanan satu pintu berbasis digital melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/SOS), sehingga investor dapat mengurus perizinan secara terintegrasi tanpa harus melalui jalur birokrasi berbelit-belit.

“Kami terkesan dengan kecepatan layanan Otorita IKN, kemudahan investasi terasa sekali,” ungkap Direktur Utama PT Maxi Nusantara Raya, Soeny Yoewono.

Kepengurusan perizinan investasi semua diproses dilakukan Otorita IKN, menurut dia, perusahaan atau investor tinggal menunggu melakukan penandatanganan kerja sama. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular