41 WNA Diadili di Surabaya, Kasus Sindikat Penipuan Daring Lintas Negara

SURABAYA– Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) didakwa terlibat sindikat penipuan daring lintas negara yang menyasar korban di Jepang dan Tiongkok dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo mengatakan sindikat tersebut diduga menggunakan identitas palsu dan menyebarkan informasi elektronik yang tidak benar untuk meyakinkan calon korban.

“Jaringan tersebut menjalankan penipuan dengan memanfaatkan identitas palsu serta menyebarkan informasi elektronik yang tidak benar untuk meyakinkan calon korban,” kata Damang saat membacakan surat dakwaan di PN Surabaya.

Mayoritas terdakwa merupakan warga negara Tiongkok dan Taiwan, sedangkan beberapa lainnya berkewarganegaraan Jepang.

Kasus tersebut terungkap setelah Konsulat Jenderal Jepang melaporkan dugaan penyekapan terhadap dua warga negara Jepang yang hilang kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya, pada 20 April 2026.

Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kedua warga Jepang tersebut di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada 22 April 2026.

Namun, penggeledahan di lokasi justru mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring.

Polisi menemukan sejumlah bilik kerja, perangkat komunikasi, serta seragam yang disebut menyerupai pakaian kepolisian Tiongkok.

Penyidikan kemudian dikembangkan ke sejumlah lokasi lain di Surabaya, antara lain Jalan Embong Kenongo dan kawasan Darmo Permai.

Polisi juga menelusuri sejumlah WNA yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut hingga ke Semarang dan Surakarta.

Dalam dakwaan, sindikat tersebut diduga menggunakan berbagai modus untuk memperdaya korban di luar negeri.

Dua korban di Jepang, Kimura Miho dan Nakamura Noriko, diduga menjadi sasaran penipuan dengan modus penyamaran sebagai layanan pelanggan Rakuten Mobile.

Keduanya kemudian diarahkan kepada pelaku lain yang mengaku sebagai polisi.

READ  Dewan Pers Sesalkan Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan

Korban selanjutnya diminta membeli mata uang kripto Ethereum dengan nilai transaksi lebih dari 3,8 juta yen.

Sementara itu, tiga korban di Tiongkok disebut mengalami kerugian hingga ratusan ribu yuan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga mengaku sebagai aparat keamanan dan menuduh korban terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Para pelaku juga diduga menggunakan aplikasi berbagi layar untuk mengambil alih perangkat korban. Dengan cara tersebut, mereka disebut dapat mengakses rekening perbankan korban.

Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, 41 terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa Penuntut Umum juga menyiapkan dakwaan alternatif berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya untuk menguji dakwaan jaksa dan pembuktian terhadap masing-masing terdakwa. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img