400 Ribu Data Haji Tidak Valid, Masa Tunggu Faktual Kini 14 Tahun

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah menemukan sekitar 400 ribu data tidak valid dari 5,7 juta data jemaah haji yang telah diverifikasi. Temuan tersebut membuat pemerintah menghitung ulang masa tunggu keberangkatan dan mendapatkan angka faktual rata-rata sekitar 14 tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan validasi jutaan data tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah membenahi sistem antrean haji dan memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai masa tunggu jemaah.

“Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” kata Dahnil seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).

Setelah proses validasi, Kementerian Haji dan Umrah kembali menghitung masa tunggu berdasarkan jumlah jemaah yang secara faktual masih berada dalam antrean.

“Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun,” ujarnya.

Dahnil menjelaskan masa tunggu haji sebelumnya pernah mencapai 49 tahun. Pemerintah kemudian mengubah formula penghitungan sehingga masa tunggu secara administratif tercatat rata-rata 26 tahun.

Dengan dilakukannya validasi terhadap data jemaah, pemerintah kini memperoleh angka masa tunggu faktual yang lebih rendah, yakni rata-rata 14 tahun.

“Jadi, dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu,” kata Dahnil.

Menurutnya, pembersihan data menjadi salah satu bagian penting dalam pembenahan penyelenggaraan haji karena jumlah jemaah yang tercatat dalam sistem harus mencerminkan kondisi sebenarnya.

READ  Kemdiktisaintek Siapkan Sekolah Garuda Baru di Sulawesi Tenggara

Dahnil mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Haji dan Umrah terus mencari formula yang dapat memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah.

Pemerintah juga akan melanjutkan pembenahan data dan tata kelola penyelenggaraan haji agar informasi mengenai masa tunggu yang diterima calon jemaah semakin akurat.

Sebelumnya, Dahnil pada Juni 2026 telah menyampaikan bahwa masa tunggu haji reguler secara faktual berada pada kisaran 13 hingga 14 tahun, meskipun secara administratif masih tercatat sekitar 26 tahun.

Saat itu, ia menyebut mayoritas jemaah yang berangkat secara faktual telah menunggu sekitar 10 hingga 12 tahun.

Dengan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah, Kementerian Haji dan Umrah kini memiliki dasar untuk melakukan penghitungan lebih lanjut terhadap antrean faktual, setelah sekitar 400 ribu data dinyatakan tidak valid. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img