36 Persen Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal, OIKN Pilih Langkah Persuasif

NUSANTARA — Persoalan penguasaan lahan ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto menjadi perhatian serius. Sebanyak 36 persen kawasan tersebut disebut telah dikuasai secara ilegal, sehingga mengancam kelestarian kawasan hutan yang menjadi bagian penting dari lingkungan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Otorita IKN memilih pendekatan persuasif dalam menangani persoalan tersebut. Langkah ini diarahkan untuk menyelesaikan penguasaan lahan tanpa memicu konflik sosial, sekaligus menjaga fungsi konservasi dan keberlanjutan ekosistem hutan.

Koran Nusantara edisi ini juga mengulas banjir yang merendam 13 desa di Aceh Tenggara dan berdampak terhadap 203 warga. Bencana tersebut kembali menyoroti pentingnya kesiapsiagaan dan penanganan wilayah rawan banjir.

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

https://koran.koranusantara.com
https://digital.koranusantara.com/kn28sept2026/mobile/

Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.

READ  Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi Jadi Jampidsus, Tekankan Soliditas Institusi
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img