3.515 Dapur MBG Belum Punya Sertifikat Higiene, 455 Ditutup Permanen

JAKARTA – Masalah keamanan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya terlihat dari rentetan kasus keracunan. Dari 27.485 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi, sebanyak 3.515 belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Data pemerintah menunjukkan 3.515 SPPG itu tersebar di 324 kabupaten dan kota. Sebanyak 3.060 belum mengajukan SLHS, sedangkan 455 lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Terhadap 455 SPPG yang tidak memenuhi persyaratan, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menutupnya secara permanen.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan standar keamanan tidak bisa ditawar dalam pelaksanaan MBG.

“Program MBG terus kita perbaiki. Bukan hanya mengejar jumlah SPPG atau penerima manfaat, tetapi yang paling penting kualitas pelaksanaannya harus terjaga,” kata Zulkifli.

Menurut dia, SPPG yang tidak memenuhi standar akan ditindak.

“Standar harus dipenuhi dan aturan harus dipatuhi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, kita tindak tegas,” ujarnya.

Evaluasi juga menyasar pengelola dapur. Sebanyak 249 kepala SPPG telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran.

Pelanggarannya beragam, mulai kasus keracunan makanan, phishing, tidak masuk kerja lebih dari 10 hari hingga persoalan kedisiplinan lainnya.

Kepala SPPG memegang tanggung jawab langsung terhadap operasional dapur. Pemerintah mewajibkan mereka berada di lokasi sejak kegiatan dimulai sekitar pukul 02.00 dini hari hingga distribusi makanan selesai sekitar pukul 08.00–09.00.

Pengetatan dilakukan ketika kasus gangguan kesehatan akibat MBG kembali terjadi di sejumlah daerah. Kepala BGN Sudaryono sebelumnya menyebut sebagian besar kasus berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP.

Dalam kasus terbaru di Sidoarjo, BGN menemukan makanan telah matang sejak pagi tetapi baru sampai kepada penerima setelah melewati batas waktu konsumsi yang ditentukan.

Pemerintah juga menemukan 463 SPPG belum menyampaikan profiling dan berpotensi dikenai penangguhan. Sementara secara keseluruhan, 833 SPPG telah ditutup dalam proses penataan program.

READ  KPU RI Tetapkan Hasil Pileg Usai Putusan MK, PDIP Tetap Unggul

Pemerintah menargetkan sebagian besar persoalan tata kelola MBG dapat dibenahi sebelum 20 Oktober 2026, terutama menyangkut disiplin pengelola, kepatuhan terhadap SOP serta standar higiene dan sanitasi. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img