BATAM – Sebanyak 29 ton bawang putih impor asal China dimusnahkan Balai Karantina Kepulauan Riau (Karantina Kepri) setelah seluruh muatan dalam satu kontainer ditemukan rusak. Kerusakan tersebut diduga terjadi akibat mesin pendingin kontainer yang tidak bekerja optimal selama pengangkutan.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau. Seluruh bawang putih terlebih dahulu dihancurkan menggunakan ekskavator, kemudian dikubur dengan tanah.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, mengatakan tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan komoditas yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan karantina dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
“Bawang putih merupakan komoditas yang sangat penting karena digunakan dalam mengolah masakan. Karantina berkomitmen penuh dalam menjaga pangan segar asal tumbuhan yang dikonsumsi masyarakat dalam keadaan sehat dan aman,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Sabtu (24/10/2026).
Hasim menjelaskan, temuan tersebut bermula ketika pengguna jasa mengajukan permohonan impor bawang putih melalui aplikasi Permohonan Tindakan Karantina (PTK) Online.
Petugas kemudian memeriksa kelengkapan administrasi dan kesesuaian dokumen. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, benar, dan sah, pemeriksaan dilanjutkan terhadap kondisi fisik komoditas.
Saat kontainer dibuka di gudang pemilik, petugas mendapati seluruh muatan bawang putih dalam kondisi rusak.
“Saat kontainer dibuka di gudang pemilik, petugas menemukan bawang putih dalam kondisi rusak. Kerusakan ditemukan pada seluruh muatan dalam satu kontainer,” kata Hasim.
Berdasarkan penelusuran, kerusakan tersebut disebabkan mesin pendingin pada kontainer reefer yang mengangkut bawang putih tidak berfungsi secara optimal. Kondisi itu kemudian menjadi dasar dilakukannya pemusnahan.
Hasim menegaskan, proses pemusnahan telah dilaksanakan sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar lebih memperhatikan kondisi komoditas yang akan dikirim ke Batam, terutama produk yang membutuhkan penanganan khusus selama perjalanan.
Menurutnya, rantai pendingin harus dijaga selama proses pengangkutan karena gangguan pada sistem tersebut dapat memengaruhi kualitas komoditas ketika tiba di tempat tujuan.
Karantina Kepri turut mengimbau pengguna jasa dan masyarakat segera melaporkan apabila menemukan komoditas yang rusak, busuk, atau tidak layak dikonsumsi.
“Apabila ditemukan komoditas yang rusak, busuk, dan tidak layak konsumsi segera dilaporkan ke Karantina. Kita mau masyarakat tenang dan nyaman dalam menyantap makanan yang disajikan. Karena semua media pembawa yang dilalulintaskan telah melalui pemeriksaan Karantina,” ujar Hasim.
Karantina Kepri menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap komoditas yang dilalulintaskan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta prosedur yang berlaku. (ANT/KN)



