200 Juta Warga Bakal Dapat Rekening, Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun

JAKARTA — Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp11 triliun untuk merealisasikan program pembukaan rekening bank secara massal bagi masyarakat. Program tersebut ditargetkan menjangkau lebih dari 200 juta warga dengan dana pembukaan sekitar Rp50 ribu untuk setiap rekening.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pemerintah masih membahas apakah kebutuhan anggaran akan dialokasikan dari APBN 2026 atau APBN 2027.

“Dari APBN. Totalnya kalau 200 juta penduduk kan berarti kira-kira 600 juta (dolar AS) atau sekitar Rp11 T (triliun) lah,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Airlangga mengatakan pemerintah masih mematangkan anggaran sekaligus mekanisme pelaksanaan program bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kita akan siapkan dalam waktu dekat. Roll out-nya kita akan bahas dengan BI dan OJK,” katanya.

Pelaksanaan pembukaan rekening tersebut nantinya dilakukan secara bertahap. Pemerintah menargetkan implementasi program dapat dimulai sebelum akhir 2026.

Rencana rekening massal ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap warga negara Indonesia memiliki rekening bank. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat inklusi sekaligus meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pembuatan rekening massal melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Airlangga menjelaskan, salah satu pendekatan yang dipertimbangkan adalah melakukan sinkronisasi data penerima dengan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap pembukaan rekening dapat dilakukan secara lebih luas dan terintegrasi, sekaligus memastikan masyarakat yang menjadi sasaran program tercakup dalam sistem keuangan formal. (ANT/KN)

READ  Gibran Silaturahmi ke Pesantren Al-Fachriyah, Serahkan Bantuan untuk Santri
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img