2 Raperda Inisiatif Diapresiasi Positif Fraksi Amanat Demokrat Bergelora, Dinilai Berperan Positif Dukung Pembangunan Daerah

BONTANG – Fraksi Amanat Demokrasi Bergelora memberikan apresiasi positif pada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja DPRD Kota Bontang Tahun 2026 dalam agenda penyampaian tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi DPRD, terhadap pendapat Wali Kota Bontang atas dua Raperda inisiatif DPRD, serta tanggapan Wali Kota terhadap enam Raperda usulan Pemerintah Kota Bontang.

“Fraksi Amanat Demokrat Bergelora menyambut baik kedua Raperda ini, sebagai bentuk semangat bersama dalam pembangunan daerah,” ujar Anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi Amanat Demokrat Bergelora, Sumardi, Jumat (29/5/2026).

Dua Raperda yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang, Penanggulangan Bencana Industri di Kota Bontang Tahun 2026.

Menurut Sumardi, kedua regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Raperda Kepemudaan dinilai penting sebagai dasar penguatan peran generasi muda dalam pembangunan, sementara Raperda Penanggulangan Bencana Industri dibutuhkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi risiko industri.

“Sebagai kota industri yang memiliki peran penting di Kaltim, Bontang membutuhkan regulasi yang kuat untuk mengantisipasi berbagai potensi bencana industri yang dapat terjadi,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa secara umum fraksinya memahami jawaban yang disampaikan Wali Kota masih berada pada tataran kebijakan. Oleh karena itu, Fraksi Amanat Demokrat Bergelora siap melanjutkan pembahasan lebih mendalam, pada tahap teknis melalui komisi, gabungan komisi maupun panitia khusus DPRD bersama tim pemerintah daerah.

“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat segera dilaksanakan agar dapat menjadi landasan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Bontang,” pungkasnya. (Al/Adv).

Editor: Yusva Alam

READ  Dewan Minta Pembebasan Lahan untuk Folder di Wilayah BSD Segera Dilakukan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img