18 Jasad KM Virgo Ditemukan, Basarnas Kerahkan Seluruh Unsur SAR di Kalteng

BANJARMASIN – Basarnas mengerahkan seluruh unsur pencarian dan pertolongan (SAR) di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk memperluas pencarian korban Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8. Langkah tersebut dilakukan setelah operasi hari ke-16 menemukan dan mengevakuasi sejumlah korban dari wilayah perairan Seruyan dan Sukamara.

Hingga Senin (28/9/2026) pukul 22.00 Wita, Basarnas mencatat 179 orang telah ditemukan dari total 243 orang dalam manifes KM Virgo Transport 8. Sebanyak 108 orang ditemukan dalam kondisi selamat, sementara 71 orang meninggal dunia dan 64 korban lainnya masih dalam pencarian.

Kepala Kantor SAR Kelas A Banjarmasin I Putu Sudayana selaku SAR Mission Coordinator (SMC) mengatakan, operasi pencarian di wilayah Kalteng kini dikoordinasikan oleh Kepala Kantor SAR Palangka Raya sebagai SMC khusus wilayah tersebut.

“Di Kalimantan Tengah menggelar operasi SAR. Jadi semua personel diturunkan, digerakkan, dan mulai dari kemarin sudah menyisir wilayah Kalimantan Tengah, khususnya di daerah pesisir,” kata Putu dalam konferensi pers perkembangan operasi SAR hari ke-16 kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Senin (28/9/2026) malam.

Pengerahan tersebut melibatkan jajaran kepolisian dan TNI, termasuk Polres, Kodim beserta jajaran di bawahnya. Unsur masyarakat juga dilibatkan untuk membantu penyisiran di wilayah pesisir dan perairan Kalteng, khususnya Seruyan dan Sukamara.

Pencarian tidak hanya mengandalkan personel SAR. Basarnas juga memperluas jaringan informasi dengan melibatkan masyarakat pesisir dan nelayan yang beraktivitas di wilayah perairan sekitar jalur pencarian.

Koordinasi dilakukan dengan Kantor SAR Pontianak, Kantor SAR Sulawesi, dan Kantor SAR Semarang untuk menyebarluaskan informasi pencarian kepada jaringan masyarakat serta nelayan di wilayah perairan terkait.

Menurut Putu, koordinasi lintas wilayah tersebut penting karena nelayan dari sejumlah daerah, termasuk Surabaya, Lamongan, Probolinggo, dan Jawa Tengah, diketahui melakukan aktivitas penangkapan ikan hingga wilayah perairan Kalimantan.

READ  F-16 Yordania Sambut Indonesia One, Prabowo Ucap Ramadan Mubarak di Udara

“Tidak hanya Kalteng, Basarnas juga berkoordinasi dengan masyarakat pesisir dan nelayan serta Kantor SAR Pontianak, Kantor SAR Sulawesi, dan Kantor SAR Semarang untuk menyebarluaskan informasi pencarian korban kepada jaringan masyarakat dan nelayan di wilayah perairan yang berkaitan,” ucapnya.

Dengan jaringan tersebut, informasi mengenai kecelakaan KM Virgo Transport 8 diharapkan dapat menjangkau lebih banyak kapal dan nelayan yang melintas maupun beraktivitas di wilayah perairan yang menjadi area pencarian.

Selain mengerahkan personel di lapangan, Basarnas masih mengaktifkan mayday broadcast melalui Vessel Traffic Services (VTS).

Informasi tersebut disebarluaskan agar kapal-kapal yang melintasi jalur kejadian mengetahui adanya kecelakaan dan dapat memberikan bantuan apabila menemukan korban.

Dukungan juga diberikan distrik navigasi melalui Search and Rescue Officer (SRO). Informasi pencarian disampaikan kepada kapal-kapal yang melintasi jalur pelayaran di sekitar lokasi kejadian melalui maklumat pelayaran.

“Seluruh upaya terus dilakukan dengan mengerahkan personel dan melibatkan berbagai unsur untuk mendukung pencarian korban KM Virgo Transport 8 yang belum ditemukan,” ujar Putu.

Hingga hari ke-16 operasi SAR, sebanyak 64 korban masih dalam proses pencarian dari total 243 orang yang tercatat dalam manifes KM Virgo Transport 8.

Basarnas bersama seluruh unsur terkait akan melanjutkan penyisiran di wilayah perairan dan pesisir Kalteng, khususnya Seruyan dan Sukamara, serta memperluas penyebaran informasi kepada kapal dan masyarakat yang beraktivitas di wilayah perairan terkait. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img