172 Ribu Guru Masuk Penataan PPPK, Mendagri: Tidak Dipecat atau Dirumahkan

JAKARTA — Sebanyak 172 ribu guru masuk dalam proses penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan kebijakan tersebut tidak berarti para guru akan dipecat ataupun dirumahkan.

Penataan dilakukan sebagai bagian dari pembenahan status dan kebutuhan tenaga pendidik di daerah. Pemerintah memastikan prosesnya tetap mempertimbangkan keberlangsungan kerja guru sekaligus kebutuhan pelayanan pendidikan.

Koran Nusantara edisi ini juga mengulas anggaran Rp509 miliar yang diterima BPOM untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama guna mencegah risiko keracunan pangan.

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

Koran Digital Koran Nusantara⁠

Baca Koran Nusantara Edisi 18 September 2026⁠

Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.

READ  Usai Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Rawat Inap di RS Polri
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img