17 Jenazah Santri Ponpes Al-Khoziny Berhasil Diidentifikasi dan Diserahkan ke Keluarga

SIDOARJO – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan sebanyak 17 jenazah santri Pondok Pesantren Al-Khoziny di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil diidentifikasi tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri dan diserahkan kepada keluarga masing-masing.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari di Jakarta, Selasa (7/10/2025), mengatakan bahwa proses identifikasi jenazah terus dilakukan bersamaan dengan upaya pencarian korban yang masih tertimbun reruntuhan.

“Hingga Senin (6/10) malam pukul 22.45 WIB, total korban meninggal dunia bertambah menjadi 61 orang setelah tim menemukan 12 jenazah tambahan. Dari jumlah itu, 17 di antaranya telah diidentifikasi dan diserahkan kepada pihak keluarga,” ujarnya.

Data dari posko penanganan darurat di Buduran Sidoarjo mencatat hingga saat ini total korban mencapai 167 orang santri; sebanyak 104 orang dinyatakan selamat selebihnya meninggal dunia.

Tim SAR gabungan juga menemukan tujuh potongan bagian tubuh manusia yang telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya untuk proses identifikasi lebih lanjut.

Sementara dilaporkan BNPB ada dua santri masih dinyatakan hilang berdasarkan daftar absensi dari pesantren.

Abdul menyebut proses pembersihan puing bangunan empat lantai tersebut masih berlangsung menggunakan alat berat.
Kegiatan difokuskan di sektor A1 dan A2 dengan tetap mengedepankan kehati-hatian karena struktur reruntuhan terhubung dengan bangunan lama di sisi sebelahnya.

Dia menegaskan bahwa seluruh unsur gabungan yang terdiri atas Basarnas, TNI, Polri, BNPB, BPBD, PMI, relawan, dan pemerintah daerah masih terus bekerja selama 24 jam penuh hingga seluruh korban berhasil ditemukan. (ANT/KN)

READ  KPK: Biaya Haji Khusus Capai Rp300 Juta, Haji Furoda Tembus Rp1 Miliar
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img