Jumat, Maret 14, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Zainal Mochtar hingga Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Hadiri Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Kukar 2024

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 pada Kamis (13/2/2025).

Agenda sidang ini berfokus pada pemeriksaan saksi dan ahli dari masing-masing pihak yang bersengketa, yaitu pasangan calon Dendi Suryadi-Alif Turiadi sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara sebagai termohon, pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin sebagai pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara sebagai pemberi keterangan.

Sidang ini menjadi sorotan karena menghadirkan sejumlah tokoh ternama sebagai ahli. Di antaranya, Dr. Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara yang juga dikenal sebagai salah satu figur dalam film dokumenter Dirty Vote, serta ada mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

Sidang ini sendiri dipimpin oleh Majelis Hakim Panel I, dengan Suhartoyo sebagai ketua, serta anggota Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Daftar Saksi dan Ahli dalam Sidang Pembuktian MK Pilkada Kukar 2024

1. Pemohon (Dendi Suryadi – Alif Turiadi)
– Kuasa hukum: Prof. Yafid Rizhi, Gugum
– Ahli: Prof. Fitra
– Saksi fakta: tiga orang

2. Termohon (KPU Kutai Kartanegara)
– Kuasa hukum: Alam Fathan Gani dan Hifdhil Alim dari firma Haikon
– Perwakilan KPU: Mohammad Amin
– Ahli: Hasyim Asy’ari (mantan Ketua KPU)
– Saksi fakta: Yani Wardana

3. Pihak Terkait (Edi Damansyah – Rendi Solihin)
– Kuasa hukum: Rusdiyono dan Damang
– Ahli: Prof. Djuhermansyah Djohan, Herdiansyah Hamzah, Zainal Arifin Mochtar
– Saksi fakta: Chairil Anwar

4. Pemberi Keterangan (Bawaslu Kutai Kartanegara)
– Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara: Teguh Wibowo
– Anggota: Fachrizal

Gugatan Dendi Suryadi – Alif Turiadi

Dalam sidang pendahuluan, pasangan Dendi-Alif mendalilkan bahwa calon petahana, Edi Damansyah, telah menjalani dua periode jabatan sebagai kepala daerah, dengan rincian:
– 9 April 2018 – 13 Februari 2019 sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
– 14 Februari 2019 – 25 Februari 2021 sebagai Bupati definitif.

Mereka berargumen bahwa dengan total masa jabatan 2 tahun 10 bulan 12 hari, Edi Damansyah telah memenuhi syarat dua periode dan tidak seharusnya mencalonkan diri kembali. Namun, KPU Kukar tetap menetapkan pencalonannya melalui Keputusan Nomor 1131 Tahun 2024 pada 22 September 2024.

Atas dasar ini, pemohon meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Kukar. Pemungutan suara ulang ini diusulkan hanya diikuti oleh dua pasangan calon lainnya, yaitu Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (nomor urut 2) dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (nomor urut 3).

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular