Selasa, April 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Yusuf Mustafa: DPRD Kaltim Harus Efisien dalam Membuat Perda

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Yusuf Mustafa, menyoroti perlunya efisiensi dalam pembuatan peraturan daerah (Perda). Menurutnya, terlalu banyak perda yang disahkan tetapi tidak diimplementasikan secara optimal, sehingga hanya menghabiskan waktu dan anggaran tanpa memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“DPRD Kaltim harus lebih selektif dan efisien dalam membuat perda. Tidak perlu membuat perda yang akhirnya tidak dijalankan,” ujar Mustafa baru-baru ini.

Ia menilai proses pembuatan perda sangat kompleks, melibatkan lima tahapan utama, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.

Setiap tahapan memerlukan waktu dan biaya besar, termasuk konsultasi dengan berbagai pihak untuk memastikan perda yang dihasilkan dapat diterima masyarakat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kalau sudah melewati semua tahapan dengan biaya besar, tetapi pada akhirnya perda itu tidak digunakan, rasanya sangat disayangkan,” tambahnya.

Mustafa juga menyinggung bahwa indikator kinerja DPRD seringkali diukur dari jumlah perda yang dihasilkan setiap tahun. Namun, ia tidak sepenuhnya setuju dengan pendekatan tersebut. Ia menegaskan bahwa kualitas perda jauh lebih penting daripada kuantitasnya.

Sebagai langkah konkret, Mustafa mendukung evaluasi perda-perda yang tidak berjalan maksimal, terutama setelah pembentukan Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kaltim.

“Bapperda harus menjadi ujung tombak dalam memastikan perda yang dibuat benar-benar relevan dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap, dengan langkah evaluasi tersebut, DPRD Kaltim dapat lebih fokus pada peraturan yang benar-benar mendukung kebutuhan masyarakat dan tidak membuang sumber daya secara sia-sia.

“Efisiensi ini bukan hanya soal penghematan anggaran, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab kita sebagai wakil rakyat,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular