Kamis, April 3, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wujudkan Kesejahteraan, Semua Perusahaan di Kukar Wajib Beli Produk Lokal

KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menegaskan kepada semua dunia usaha untuk bekerja sama dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berbahagia. Dengan memanfaatkan produk-produk lokal, terutama penyediaan bahan pokok di masing-masing perusahaan.

“Saya menegaskan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar wajib beli produk lokal bersama-sama mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berbahagia,” tegas Bupati Edi Damansyah saat Temu Wicara Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pemirsa (Kelompencapir Reborn) yang juga dihadiri para perusahaan tepatnya di lokasi pertanian Desa Cipari Kecamatan Muara Kaman, Ahad (5/2/2023).

Dikatakan Edi Damansyah, dirinya tidak mempersoalkan penyedia jasanya dari mana asalkan semua kebutuhan pokok seperti beras, ikan, sayur mayur dan lainnya semuanya sudah diproduksi di Kukar dan belilah produk lokal.

“Silahkan beli peroduk lokal, jangan dibawa dari luar Kukar melainkan manfaatkan produk lokal yang ada di Kukar semuanya sudah tersedia dan terproduksi dengan baik oleh para petani-petani disekitar operasi perusahaan,” katannya.

Bupati Edi Damansyah juga mengingatkan jika perusahaan masih saja membawa dari luar daerah tunggu saja persoalannya dari rakyat.

“Jika perusahaan masih membawa kebutuhan pokok dari luar Kukar, tunggu saja persoalannya, kami tidak mungkin diam, sekarang era-nya terbuka. Untuk itu saya harapkan manajemen perusahaan dapat mengarahkan penyedia jasanya beli produk-produk lokal kebutuhan pokok yang ada di sekitar area operasi perusahaan,” tegas Edi Damansyah.

Dalam skema kolaborasi penyediaan bahan pokok hasil pertanian tersebut, bupati juga menginstruksikan kepada semua kepala desa agar menguatkan dan profesional dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

“Saya minta para kades memberikan perhatian serius terhadap keberadaan BUMDES-nya sehingga semua produk kebutuhan pokok dari para petani dapat ditampung, sehingga memudahkan kolaborasi perusahaan dalam mendapatkan bahan pokok lokal,” demikian jelasnya. (kn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular