Rabu, April 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Waktu Mepet, Pendamping Rendi dari Internal PDI Perjuangan Jadi Pilihan Realistis

KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Edi Damansyah dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mengguncang peta politik di Kutai Kartanegara (Kukar). Rendi Solihin yang tetap dipertahankan sebagai calon bupati atau wakil bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU), kini membutuhkan pendamping baru.

Dalam waktu yang sempit, PDI Perjuangan sebagai partai pengusung utama menghadapi tantangan besar: menentukan figur yang mampu mempertahankan kemenangan mereka.

Dengan 259.489 suara yang diraih Edi-Rendi dalam Pilkada 27 November 2024, partai berlambang banteng ini memiliki modal besar. Namun tanpa Edi di atas panggung, pertanyaannya bukan sekadar siapa yang akan menggantikannya, tetapi bagaimana PDI Perjuangan bisa memastikan kesinambungan kekuatan politik mereka.

PDI Perjuangan Masih Kuasai Panggung Politik

Akademikus dan pengamat politik Universitas Mulawarman Jumansyah menilai, PDI Perjuangan tetap menjadi kekuatan dominan di Kukar. Keberhasilan mereka dalam menguasai kursi legislatif dan memenangkan pasangan Edi-Rendi di Pilkada lalu membuktikan bahwa mesin partai ini masih solid.

“Partai politik punya otoritas mutlak dalam menentukan calon. PDI Perjuangan sudah membuktikan dominasi politiknya di Kukar. Dengan waktu yang terbatas menuju PSU, keputusan partai akan sangat menentukan,” ujar Jumansyah.

Dia juga menyoroti pentingnya keseimbangan representasi antara kawasan hulu dan hilir dalam menentukan pendamping Rendi.

“Pasangan Edi-Rendi mencerminkan perwakilan antara kultur hulu dan hilir. Jika ingin mempertahankan basis suara, partai perlu memilih figur yang dapat menjaga keseimbangan tersebut,” tambahnya.

Nama-Nama Potensial: Dari Internal Partai hingga Birokrat

Sebelumnya, sejumlah nama mulai diperbincangkan sebagai calon pendamping Rendi Solihin. Salah satu figur yang santer disebut adalah Maslianawati, istri Edi Damansyah. Dengan kedekatan emosional dan pengalaman mendampingi Edi dalam berbagai kegiatan pemerintahan, Maslianawati dianggap sebagai sosok yang dapat mempertahankan loyalitas pemilih Edi.

Selain itu, ada nama lain dari kalangan birokrat dan tokoh politik yang dinilai memiliki kapasitas dan pengalaman, seperti mantan Penjabat Bupati Kukar Chairil Anwar dan anggota DPRD Kutai Kartanegara Guntur. Namun mengingat waktu yang sangat terbatas, opsi mengusung figur dari internal PDI Perjuangan dinilai lebih realistis.

Pengamat politik yang juga akademikus Universitas Mulawarman Saiful Anwar sempat menyinggung skenario manuver politik di mana Rendi dan Edi bertukar posisi—Rendi maju sebagai calon bupati. Sementara Edi sebagai calon wakil bupati. Namun ia mengingatkan bahwa opsi ini berisiko memicu gugatan baru ke MK.

“Secara hukum, keputusan MK masih membuka ruang tafsir. Tetapi jika skema pertukaran posisi ini dipaksakan, bisa menimbulkan celah hukum yang dapat kembali dipermasalahkan,” katanya.

Keputusan yang Akan Menentukan Arah PSU

Dengan sisa waktu yang makin menipis, keputusan PDI Perjuangan dalam menentukan pendamping Rendi Solihin menjadi faktor kunci dalam PSU. Ketua Demokrat Kukar Bambang Soepriyadi memastikan partainya tetap berada dalam barisan Rendi dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada PDI Perjuangan.

“Kami tetap mendukung Rendi Solihin. Keputusan soal siapa pendampingnya kami serahkan kepada PDI Perjuangan,” ujarnya.

Dalam dunia politik, keputusan besar sering kali diambil dalam waktu yang sempit. PSU bukan hanya ujian bagi PDI Perjuangan untuk mempertahankan kemenangan, tetapi juga momen penentuan apakah mereka mampu menjaga dominasi atau justru menghadapi tantangan baru.

Siapapun yang akhirnya dipilih, keputusan ini akan menentukan arah pertarungan politik Kukar ke depan. Babak baru Pilkada Kukar pun segera dimulai. (*)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular