Selasa, April 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wakil Ketua Syarifatul: Pulau Derawan Bersih, Pariwisata Berkembang

TANJUNG REDEB – Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menjadi pengelolaan sampah di Pulau Derawan sebagai prioritas utama yang harus dituntaskan.

Ia mengungkapkan, selain sebagai destinasi wisata andalan di Bumi Batiwakkal, Pulau Derawan juga merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sehingga persoalan sampah harus menjadi perhatian serius.

“Apalagi mengenai sampah ini masyarakat sekitar minta adanya pembenahan, terutama terkait Tempat Pembuangan Sementara (TPS) supaya tidak mengganggu wisatawan yang berkunjung,” ungkapnya, Selasa (19/3/2024).

Dirinya menuturkan, pengelolaan sampah yang baik tak hanya untuk menjaga kebersihan di Pulau Derawan, tetapi juga agar para wisatawan lokal maupun mancanegara merasa nyaman.

“Tempat wisata itu harus bersih, jangan terkesan kumuh. Karena poin itu untuk menciptakan destinasi pariwisata yang berkelanjutan dan berdaya saing,” sebutnya.

Jika persoalan sampah tidak disikapi dengan baik, lanjut Syarifatul, maka peningkatan sektor pariwisata akan sulit digaungkan hingga ke skala internasional.

“Apalagi lokasi TPS di Pulau Derawan cukup dekat pantai. Selain mengganggu keindahan pasir putih yang ada, juga menyebabkan polusi udara,” imbuhnya.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera mencari solusi terbaik untuk mempertahankan citra objek wisata bahari andalan kabupaten paling utara Kaltim itu.

“Apalagi keindahan Pulau Derawan ada di pecahan uang Rp 20 ribu. Jadi, jangan sampai kebersihan ini terabaikan yang berujung pada kekecewaan wisatawan,” tandasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular