Minggu, Juni 15, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Upaya Kecanatan Loa Kulu Percepat Akses Antarwilayah Mulai Berbuah Hasil

TENGGARONG – Upaya Pemerintah Kecamatan Loa Kulu dalam mempercepat konektivitas antarwilayah mulai menunjukkan hasil nyata. Melalui kerja sama aktif dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), berbagai proyek infrastruktur jalan kini terus digarap untuk membuka akses antar desa sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Camat Loa Kulu, Ardiansyah, menyampaikan bahwa sejak 2017, pihaknya konsisten melakukan pemetaan kebutuhan infrastruktur jalan mulai dari akses utama hingga gang-gang lingkungan.

Pemetaan ini dilakukan secara menyeluruh dan sistematis dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Perhubungan.

“Komunikasi lintas level pemerintahan kami jaga secara aktif. Tujuannya agar tidak ada desa yang tertinggal, apalagi sampai terisolasi karena belum terkoneksi jalannya,” ujar Ardiansyah, Sabtu (14/6/2025).

Beberapa desa telah mendapat perhatian khusus, seperti Desa Loh Sumber, Jembayan Tengah, dan Jembayan Dalam. Di Loh Sumber, misalnya, pemetaan jalan oleh Dinas PU sudah selesai dilakukan dan pembangunan fisik dijadwalkan akan dimulai dalam waktu dekat.

Sementara itu, untuk gang-gang kecil yang belum tersambung, Ardiansyah memastikan seluruh usulan telah dikawal melalui forum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa dan kecamatan.

“Kami pastikan seluruh data dan usulan tidak berhenti di atas kertas. Tahun ini, tim kami kembali turun lapangan untuk verifikasi ulang kondisi jalan di setiap desa,” ungkapnya.

Langkah strategis ini tak hanya memperbaiki aksesibilitas, tetapi juga berkontribusi besar terhadap pergerakan ekonomi warga. Akses jalan yang lebih baik diharapkan dapat memudahkan distribusi hasil pertanian, mempercepat layanan publik, dan mendorong investasi lokal.

“Kami ingin seluruh desa di Loa Kulu terhubung dengan baik, baik secara fisik maupun ekonomi,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular