Kamis, April 3, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

UMK Berau Akan Naik di 2024, Rudi Minta Perusahaan Untuk Patuh

TANJUNG REDEB – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, mendukung penuh rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau untuk tahun 2024. Langkah ini dianggap sebagai wujud kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja dan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi daerah.

“Kenaikan UMK ini sangat penting, terutama untuk menyesuaikan upah pekerja dengan kebutuhan hidup di Berau yang terus meningkat. Semoga besaran yang ditetapkan nanti benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat,” ujar Rudi.

Rudi menyebutkan bahwa pada tahun 2023, UMK Berau telah naik sebesar 4,25 persen atau sekitar Rp156 ribu, sehingga mencapai Rp3,8 juta. Namun, ia menilai kenaikan ini perlu dilanjutkan di tahun 2024 agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

“Walaupun kenaikan tahun lalu membantu, namun kebutuhan terus meningkat. Kami berharap kenaikan tahun ini lebih proporsional,” imbuhnya.

Rudi menegaskan bahwa semua perusahaan di Kabupaten Berau wajib mematuhi besaran UMK yang ditetapkan pemerintah. Kepatuhan ini, menurutnya, adalah bentuk tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum dari dunia usaha.

“Kami menghimbau perusahaan untuk mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Jika ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi yang tegas,” kata Rudi.

Dengan kenaikan UMK, DPRD Berau berharap kesejahteraan pekerja dapat meningkat. Hal ini juga diharapkan mampu mendongkrak daya beli masyarakat dan memberikan efek domino pada pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kesejahteraan pekerja adalah kunci keberlanjutan ekonomi Berau. Kami berharap perusahaan dan pemerintah dapat bersinergi untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik,” tutupnya. (ADV/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular