KORANUSANTARA – Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi tidak wajar untuk kampanye menjadi perhatian. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merespons cepat.
Guna tidak menimbulkan kegaduhan, Bawaslu akan melakukan pendalaman dengan cermat. Mengingat situasi politik di tanah air sudah mulai menghangat.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil kajian secepatnya. ”Kemungkinan pekan ini akan kami sampaikan kepada publik,” katanya saat ditemui di arena car free day (CFD), Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023.
Bagi Bawaslu, setiap kasus selalu memiliki potensi pelanggaran.
Secara prinsip, kata dia, dana kampanye memang diperbolehkan. Namun, penggunaannya harus wajar sesuai batasan yang diatur dalam peraturan KPU. ”Soal apa yang disampaikan PPATK, tentu kacamata kami harus dilihat berkenaan dengan aturan dana kampanye,” terang Lolly. Terkait peluang kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, perempuan berdarah Sunda itu menyebut sebagai hal yang pasti dilakukan. Jika hasil kajian menunjukkan dugaan pelanggaran pidana pemilu, akan diproses di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Selain Bawaslu, di sana ada unsur kepolisian dan kejaksaan.
Sebelumya, PPATK mengendus kenaikan angka transaksi keuangan dengan nilai triliunan rupiah dalam beberapa waktu terakhir. Diduga, itu terkait keperluan pembiayaan kampanye. Sesuai ketentuan UU 7/2017, sumbangan dana kampanye memiliki batasan. Untuk sumbangan yang bersumber dari perorangan, batasannya Rp 2,5 miliar. Sementara itu, sumbangan dari lembaga berbadan hukum dibatasi maksimal Rp 25 miliar.
Sementara itu, dalam laporan PPATK yang diterima KPU, memuat sejumlah informasi. Salah satunya menjelaskan bahwa ditemukan rekening bendahara parpol pada periode April–Oktober 2023 dengan transaksi ratusan miliar rupiah. PPATK menyampaikan bahwa transaksi keuangan itu berpotensi digunakan untuk penggalangan suara. Namun, PPATK tidak memerinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data yang diberikan dalam bentuk global. Hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan.
Selain keuangan parpol, PPATK memberikan informasi mengenai ratusan ribu safe deposit box (SDB) pada Januari 2022–30 September 2023 yang tersebar di bank umum swasta nasional maupun bank di bawah naungan BUMN. Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB untuk dana kampanye itu tidak sesuai dengan ketentuan. Komisioner KPU Idham Holik mengingatkan agar semua peserta pemilu menaati batasan sumbangan dana kampanye. Jika terbukti ada sumbangan melebihi batasan, ada konsekuensi hukum. ”Sudah pasti akan terkena sanksi pidana pemilu,” tegasnya.
KPU nanti melakukan audit terhadap dana kampanye. Sesuai ketentuan Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, semua peserta pemilu wajib melaporkan tiga jenis laporan. Yakni, laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). (*)