Sabtu, April 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tumbang, 31 Petugas KPPS di Balikpapan Mendapat Penanganan Medis

BALIKPAPAN – Sebanyak 9 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Balikpapan terpaksa dirujuk ke rumah sakit selama kegiatan Pemilu 2024 berlangsung kemarin hingga hari ini.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikapan, Andi Sri Juliarty mengatakan, selama pihaknya melakukan monitoring kesehatan ditemukan sebanyak 31 orang KPPS yang mendapat penanganan kesehatan. Namun, hanya 9 orang yang dirujuk ke rumah sakit.

“Jadi sejak kemarin ketika hari pelaksanaan Pemilu kami sudah melakukan monitoring dan evaluasi dan pendampingan langsung ke TPS-TPS dan kita langsung mengobati yang ditemukan sakit di TPS sebanyak 31 orang,” Andi Sri Juliarty, Kamis (15/2/2024).

Wanita yang akrab disapa Dio ini menjelaskan, dari 9 petugas KPPS yang dirujuk tersebut 7 orang hanya dirawat beberapa jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit. Kemudian diperbolehkan pulang. Sementara 2 orang harus menjalani rawat inap.

“Kemudian ada petugas lainnya yang sakitnya perlu dirujuk. Jadi tidak hanya cukup diobati di TPS. Dirujuk sebanyak 9 orang. Dari 9 orang ini ada 7 orang yang hanya sampai observasi di IGD saja, observasi selama 6 jam. Begitu membaik boleh pulang,” jelasnya.

Khusus 2 orang yang harus menjalani rawap inap yakni di Rumah Sakit Kanudjoso dan Rumah Sakit Balikpapan Baru yakni karena diabetes dan muntah-muntah sehingga harus mendapatkan tindakan lebih lanjut.

“Jadi yang di Rumah Sakit Kanudjoso karena diabetes, kadar gulanya naik, kemudian yang di Rumah Sakit Balikpapan Baru karena muntah cukup berat,” tambah Andi Juliarty.

“Kemudian ada yang hipertensi, yang lainnya ada vertigo, ada yang mulai demam sepertinya mau batuk pilek, sakit kepala dan kelelahan,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular