Rabu, Juni 25, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TPP ASN Diarahkan Berbasis Evaluasi Jabatan, BKN: Harus Adil dan Terukur

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mendorong peningkatan kualitas manajemen kepegawaian daerah melalui sistem pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) berbasis kelas jabatan. Hal ini disampaikan dalam webinar bertajuk “Kelas Jabatan dan Urgensinya dalam Pemberian TPP bagi ASN Daerah” yang digelar oleh Direktorat Kompensasi ASN BKN secara daring, belum lama ini.

Webinar ini menjadi langkah strategis untuk mendorong penerapan sistem kelas jabatan yang modern, adil, dan akuntabel dalam pemberian TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN, Dr. Herman, menekankan bahwa sistem kelas jabatan tidak hanya menjadi dasar pemberian tunjangan, tetapi juga berperan penting dalam memotivasi kinerja pegawai berdasarkan kontribusi riil yang diberikan.

“Hadirnya sistem kelas jabatan memungkinkan optimalisasi SDM dengan evaluasi jabatan yang menghasilkan nilai, bobot, dan harga jabatan yang tepat. Ini juga berdampak pada efisiensi anggaran karena penghargaan diberikan secara terukur dan transparan,” ujar Herman.

Menurut Herman, sistem kelas jabatan memiliki tiga peran utama: sebagai dasar pemberian tunjangan, sebagai panduan pengembangan karier ASN, dan sebagai sarana penataan organisasi yang efisien.

Instrumen seperti analisis jabatan, peta jabatan, dan evaluasi jabatan menjadi fondasi utama dalam menentukan kelas jabatan. Ia juga menekankan pentingnya penilaian kerja yang objektif serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait penghargaan ASN.
Regulasi dan Teknis Pemberian TPP Berdasarkan Evaluasi Jabatan

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kompensasi ASN BKN, Neny Rochyany, menjelaskan kerangka regulasi dan teknis pemberian TPP, mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Evaluasi Jabatan.

“Evaluasi jabatan merupakan proses sistematis untuk menentukan kelas jabatan melalui penilaian faktor-faktor jabatan yang spesifik. Ini menjadi dasar sistem kompensasi internal, benchmarking gaji, hingga model suksesi kepemimpinan,” jelas Neny.

Ia menambahkan penempatan pegawai dalam kelas jabatan harus disesuaikan dengan kualifikasi dan kompetensi berdasarkan prinsip meritokrasi. Pemerintah daerah juga memiliki ruang fleksibel dalam memberikan TPP tambahan dengan memperhatikan kemampuan keuangan dan persetujuan DPRD sesuai ketentuan hukum.

Webinar ini merupakan bagian dari upaya BKN dalam membangun sistem manajemen ASN yang adil, akuntabel, dan berbasis kinerja. Penerapan kelas jabatan yang terstandar diharapkan dapat menciptakan kejelasan karier, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong semangat kerja ASN daerah. (MK)

Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular