Tom Lembong: Tak Bisa Dihukum Jika Tak Ada Aturan yang Dilanggar - KORAN NUSANTARA
Rabu, Mei 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tom Lembong: Tak Bisa Dihukum Jika Tak Ada Aturan yang Dilanggar

JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dikenai hukuman jika tidak terdapat aturan hukum yang dilanggar. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat jeda sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Tom mengaku heran atas penilaian jaksa yang menyebut tindakannya “tidak layak” meskipun tidak secara eksplisit melanggar aturan.

“Saya agak terheran-heran, karena setahu saya, saya diadili atas dasar apakah saya melanggar hukum atau tidak, bukan atas dasar apakah tindakan saya layak atau tidak layak,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa prinsip dalam hukum pidana mensyaratkan adanya aturan hukum yang dilanggar agar seseorang bisa dijatuhi hukuman.

“Setahu saya, dalam KUHP atau hukum pidana, seseorang tidak bisa dihukum kalau aturan yang dilanggarnya tidak ada,” tambahnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa tidak terdapat regulasi yang secara tegas memperbolehkan maupun melarang impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Berdasarkan kesaksian dua pihak, yakni mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dan mantan Direktur Impor Indrasari Wisnu Wardhana, disebutkan bahwa selama tidak ada pelarangan eksplisit, impor GKM diperbolehkan.

“Jaksa penuntut bilang itu mungkin tindakan tidak layak. Tapi yang menjadi dasar pertimbangan di persidangan adalah, apakah ini melanggar aturan atau tidak, bukan soal layak atau tidak layak,” tegas Tom.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melakukan tindakan yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar, karena memberikan izin impor GKM yang dinilai menguntungkan pihak lain maupun korporasi.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular