Selasa, April 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tom Lembong: Kalau BUMN Boleh Impor Gula Mentah, Kenapa Saya Disalahkan?

JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus impor gula, menyatakan dirinya dituduh melanggar kebijakan impor gula mentah. Namun ia menyoroti fakta bahwa perusahaan BUMN yang bertanggung jawab atas kebutuhan gula nasional pun tidak mengimpor gula putih, melainkan gula mentah seperti dirinya.

“Yang paling menarik dan paling penting kesaksian tadi pagi adalah saksi dari Kementerian BUMN yang menyampaikan bahwa BUMN, produsen gula saja juga tidak impor gula putih,” kata Tom kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Tom menjelaskan BUMN juga memilih untuk mengimpor gula mentah, meskipun memiliki hak khusus untuk bisa langsung mengimpor gula putih.

“Mereka (BUMN) pun juga impornya gula mentah. Padahal mereka diberikan fasilitas khusus untuk boleh impor gula putih,” ucapnya.

Ia menilai hal ini justru membuktikan bahwa langkah yang dilakukannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan bukanlah pelanggaran, sebab praktik yang sama juga dilakukan oleh BUMN.

“Padahal saya dituduh melanggar aturan dengan mengimpor gula mentah. Tapi BUMN saja yang diperbolehkan impor gula putih juga cenderung tidak impor gula putih, mereka maunya juga impor gula mentah,” ujar Tom.

Menurut Tom, alasan BUMN lebih memilih impor gula mentah adalah karena biaya produksi gula lokal jauh lebih tinggi dibandingkan gula impor.

“Jadi gula impor itu, apalagi gula mentah diimpor, itu jauh lebih murah daripada bahan baku yang diproduksi oleh BUMN,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa praktik impor gula mentah justru memberi keuntungan lebih bagi industri gula nasional, baik milik negara maupun swasta.

“Itulah yang diimpor gula mentah. Kemudian diolah menjadi gula putih, ada margin pengolahannya,” ucap Tom.

Lebih lanjut, Tom menyebut bahwa jika tujuan pemerintah adalah menurunkan harga gula di pasar domestik, maka opsi impor gula putih seharusnya diambil karena lebih murah.

“Kalau tujuan kita adalah untuk menurunkan harga gula, kita ambil opsi yang lebih murah. Dan tadi saksi dari Kementerian BUMN membenarkan bahwa gula impor jauh lebih murah daripada gula atau bahan baku gula yang diproduksi oleh BUMN dalam negeri,” katanya.

Sementara itu, dalam persidangan yang sama, Wahyu Kuncoro (mantan Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN periode 2015-2016) menyatakan bahwa produksi gula nasional tidak pernah memenuhi kebutuhan konsumsi domestik. Ia hadir sebagai saksi untuk terdakwa Tom Lembong.

“Bisa tidak kita dikasih pencerahan, sebetulnya berapa konsumsi nasional kita? Kebutuhan secara umum per tahun?” tanya pengacara Tom dalam persidangan.

Wahyu menjawab bahwa kebutuhan konsumsi gula di Indonesia per tahun mencapai 3 juta ton. Dari jumlah tersebut, BUMN hanya menyumbang produksi sekitar 1,5 hingga 1,6 juta ton, dan sektor swasta sekitar 1 juta ton.

“Sehingga totalnya 2,6 juta ton. Kalau kita offside antara kebutuhan 3 juta ton dengan kemampuan dalam negeri 2,6 juta ton, itu ternyata kurang 400-an. Sehingga itulah yang diimpor,” jelas Wahyu.

Ketika ditanya apakah Indonesia pernah memproduksi gula melebihi kebutuhan konsumsi domestik khususnya pada periode 2015–2016, Wahyu menjawab tegas, “Belum pernah.”

Seperti diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar akibat penerbitan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian pada periode 2015–2016. Jaksa menilai tindakannya menguntungkan pihak lain dan menyebabkan kerugian hingga Rp 578 miliar bagi negara.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular