Kamis, Mei 29, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tok! Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 6 Juni 2025

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menetapkan 1 Zulhijah 1446 Hijriah jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025. Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha akan diperingati pada Jumat, 6 Juni 2025.

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Isbat yang digelar di kantor Kemenag RI dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

“Setelah menerima laporan dari berbagai titik rukyat di seluruh pelosok tanah air, hingga detik-detik menjelang keputusan belum ada laporan hilal terlihat. Namun, akhirnya muncul laporan dari Aceh bahwa hilal berhasil disaksikan oleh Pak Nabil dan telah disumpah oleh pihak berwenang,” jelas Menteri Nasaruddin.

Berdasarkan kesaksian tersebut, pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1446 H jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025. Maka, 10 Zulhijah yang merupakan Hari Raya Idul Adha diperingati pada Jumat, 6 Juni 2025.

Sidang Isbat ini dihadiri oleh Wakil Menteri Agama, para anggota Komisi VIII DPR RI, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan ormas Islam, serta para pejabat eselon di lingkungan Kemenag.

Menteri Nasaruddin menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran jalannya sidang dan suasana kebersamaan antar peserta.

“Semoga keputusan ini memungkinkan seluruh umat Islam di Indonesia merayakan Idul Adha secara serentak. Namun, jika ada pandangan berbeda, kami harap semua pihak tetap menjaga ukhuwah dan menyelesaikan perbedaan dengan semangat kebersamaan,” ujar Nasaruddin.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para pakar dan tim rukyat yang disebar ke seluruh wilayah Indonesia, serta memberikan apresiasi khusus kepada pihak yang berhasil melihat hilal di Aceh.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular