Kamis, Juli 10, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 199.800 Benih Lobster Senilai Rp29 Miliar di Pelabuhan Merak

CILEGON – Upaya penyelundupan benih bening lobster di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, berhasil digagalkan oleh aparat Tim gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Banten.

Komandan Lantamal III Jakarta, Laksamana Pertama TNI, UKI Perasetia, di Cilegon, Minggu 91/6/2025), mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai kedua pelaku berinsial DIS (35) dan MS (26) membawa barang ilegal.

“Penggagalan penyelundupan ini bermula dari adanya informasi mengenai kendaraan mencurigakan yang memuat benur dari arah Jakarta menuju Sumatera melalui Pelabuhan Merak,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, Pihaknya mengatakan, menemukan sebanyak 199.800 ekor benih lobster jenis pasir yang dikemas dalam 40 box styrofoam yang sudah diberi es batu dan dibawa menggunakan mobil minibus.

“Penyelundupan 199.800 benih bening lobster atau benur jenis pasir asal Pacitan, Jawa Timur ini senilai Rp29 miliar,” ujarnya.

Pihaknya mengatakan, akan mengembangkan upaya penyelundupan benur tersebut, termasuk peran para tersangka dan dari mana mendapatkannya karena merugikan nelayan lokal dan perekonomian nasional.

“Akan dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut, mulai pengiriman dari mana, dia berperan sebagai apa,” jelasnya.

Sementara itu, untuk mencegah terjadinya kepunahan lobster jenis pasir maka barang bukti tersebut akan diserahkan kepada pihak Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten untuk segera dilepasliarkan ke habitatnya.

Pihaknya juga mengaku, akan terus meningkatkan patroli laut dan penegakan hukum untuk mencegah aktivitas ilegal.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga kedaulatan dan kekayaan laut Indonesia,” ucapnya. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img