Minggu, Mei 11, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tingkatkan Literasi Masyarakat, Anggarkan Rp 3 Miliar untuk Penambahan Koleksi Buku Dispusip Berau

TANJUNG REDEB – Sekretaris Komisi III DPRD Berau, Ichsan Rapi terus berupaya menarik minat baca masyarakat. Sebab, menurutnya hal itu sangat penting untuk kemajuan suatu daerah.

Dirinya yang juga sebagai Ketua Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Berau ini mengungkapkan, jika tingkat literasi tinggi, maka masyarakat mampu mengakses informasi serta memahami isu-isu penting.

Saya mendukung upaya yang akan dilakukan pemerintah untuk meningkatkan literasi di Kabupaten Berau,” katanya.

Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau perlu mewujudkan peningkatan literasi bagi kaum muda
melalui beberapa kegiatan literasi yang telah diinisiasi, seperti pelatihan, kampanye literasi serta menyediakan kontainer atau gerobak baca dapat memberikan revitalisasi pada pojok baca di kampung-kampung.

Seperti yang sedang dalam progres penyediaan 30 unit gerobak baca untuk lingkup SD, SMP dan SMA serta satuan rumah sakit dengan besar anggaran kurang lebih Rp 500 juta.

“Tidak hanya lingkup kecamatan saja, tapi harus sampai ke kampung-kampung. Saya berharap, dengan adanya sinergi yang kuat antara semua pihak, kita dapat menciptakan masyarakat yang cerdas di Berau,” ucapnya.

Baca Juga:   Sektor Perkebunan Mulai Tunjukkan Keunggulan Sumbang PAD, Andi Amir: Kami Juga Upayakan dari Pariwisata

Menurutnya, minat baca sudah harus ditanamkan dan dipelihara agar tumbuh serta membuahkan hasil, sehingga tugas GPMB bisa dimaknai menabur bibit kepada setiap kalangan dengan tujuan meningkatkan minat baca masyarakat serta pengembangan literasi di Bumi Batiwakkal.

Dengan adanya dukungan dari DPRD Berau, diharapkan kegiatan untuk tingkatkan literasi dapat berjalan dengan lebih efektif dan merata, membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat.

“Banyak yang minta ke kami, bahkan untuk Dispusip kita anggarkan sekitar Rp 3 miliar untuk fasilitas dan menambah koleksi buku-buku,” pungkasnya. (adv/kn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular