Tinggal Selangkah Lagi, Masyarakat Kutai Adat Lawas di Kedang Ipil Segera Ditetapkan Sebagai MHA - KORAN NUSANTARA
Kamis, Mei 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tinggal Selangkah Lagi, Masyarakat Kutai Adat Lawas di Kedang Ipil Segera Ditetapkan Sebagai MHA

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa Masyarakat Kutai Adat Lawas yang berada di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, tinggal selangkah lagi akan mendapatkan status sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kukar.

Dijelaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, A Riyandi Elvandar. Bahwa masyarakat Kutai Adat Lawas di Desa Kedang Ipil telah memenuhi syarat berdasarkan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh DPMD Kukar.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sejatinya terdapat 6 desa di Kukar yang direkomendasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk didorong menjadi MHA. Namun yang baru memenuhi syarat untuk dilakukan identifikasi dan verifikasi baru dua desa.

“Pertama di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat dan satunya di Tabang itu ada desa di wilayah Sungai Lunuk,” sebut Riyandi, Rabu (21/5/2025).

Dari hasil identifikasi dan verifikasi yang dilakukan pihaknya, Riyandi menuturkan bahwa baru Masyarakat Kutai Adat Lawas di Kedang Ipil yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

“Masyarakat Kutai Adat Lawas di Kedang Ipil akan segera kami rekomendasikan kepada pimpinan (Kepala Daerah) untuk ditetapkan sebagai MHA,” sebutnya.

“Insyaallah tinggal selangkah lagi akan ditetapkan sebagai MHA. Karena belum lama ini kebetulan saya juga baru merevisi surat rekomendasi yang akan disampaikan ke Bupati untuk menetapkan Masyarakat Kutai Adat Lawas sebagai MHA,” tegasnya. (Adv)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular