TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa Masyarakat Kutai Adat Lawas yang berada di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, tinggal selangkah lagi akan mendapatkan status sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kukar.
Dijelaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, A Riyandi Elvandar. Bahwa masyarakat Kutai Adat Lawas di Desa Kedang Ipil telah memenuhi syarat berdasarkan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh DPMD Kukar.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sejatinya terdapat 6 desa di Kukar yang direkomendasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk didorong menjadi MHA. Namun yang baru memenuhi syarat untuk dilakukan identifikasi dan verifikasi baru dua desa.
“Pertama di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat dan satunya di Tabang itu ada desa di wilayah Sungai Lunuk,” sebut Riyandi, Rabu (21/5/2025).
Dari hasil identifikasi dan verifikasi yang dilakukan pihaknya, Riyandi menuturkan bahwa baru Masyarakat Kutai Adat Lawas di Kedang Ipil yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
“Masyarakat Kutai Adat Lawas di Kedang Ipil akan segera kami rekomendasikan kepada pimpinan (Kepala Daerah) untuk ditetapkan sebagai MHA,” sebutnya.
“Insyaallah tinggal selangkah lagi akan ditetapkan sebagai MHA. Karena belum lama ini kebetulan saya juga baru merevisi surat rekomendasi yang akan disampaikan ke Bupati untuk menetapkan Masyarakat Kutai Adat Lawas sebagai MHA,” tegasnya. (Adv)
Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i