Minggu, Desember 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tim Ahli KPU RI Sebut Aplikasi Sirekap Tidak Bisa Dimanipulasi

JAKARTA – Penghitungan suara pada aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) diklaim tidak dapat dimanipulasi. Hal itu disampaikan ahli yang dihadirkan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

“Jadi Sirekap itu hanya software saja. Nggak bisa digunakan untuk ubah suara, nggak bisa,” kata Marsudi saat memberi keterangan ahli.

Menurut Marsudi, manipulasi suara dapat terjadi pada rekapitulasi manual berjenjang. Karena itu, tidak ada manfaat untuk mengubah apapun di Sirekap.

“Yang bisa dilakukan itu proses penghitungan manual berjenjang di tiap tingkat itu, kalau mau melakukan kecurangan ya di sana, mau jual beli suara itu di sana. Tidak di Sirekap. Karena nggak ada gunanya Sirekap diubah-ubah. Nanti begitu berjenjang dihapus lagi percuma. Jadi ini yang harus kita pahami semua,” ujarnya.

Marsudi menjelaskan, angka dalam Sirekap bertambah karena adanya penambahan dan koreksi data dan dialami oleh ketiga pasangan calon. Dia menegaskan tudingan Sirekap dimanipulasi untuk menguntungkan pihak tertentu tidak berdasar.

“Kemudian, ada angka yang nambah terus, capture saya tanggal 22 Februari itu, tiga-tiganya mengalami kok. Jadi tidak bisa kita tuduh hanya satu saja yang bertambah. Tapi karena kalau saya fair-fair saja, saya tunjukkan bahwa tiga-tiganya ada yang naik ada yang turun,” pungkasnya. (JP/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular