Selasa, Juni 24, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tiga Jemaah Haji Indonesia Hilang, PPIH Arab Saudi Sisir Makkah dan Jeddah

MAKKAH – Kepala Bidang Perlindungan Jemaah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Harun Arrasyid, mengatakan bahwa pihaknya menyisir seluruh rumah sakit di Makkah dan Jeddah untuk menemukan tiga orang haji Indonesia yang hilang.

“Sampai saat ini proses pencarian jamaah yang masih belum kembali ke kloternya, masih kita lakukan. Kami lakukan penyisiran di rumah-rumah sakit di Makkah, termasuk juga kami lakukan pencarian ke rumah sakit yang ada di Jeddah,” kata Harun Arrasyid dalam konferensi pers di Makkah, Minggu (22/6/2025).

Pihaknya membentuk tim pencarian dan berkoordinasi dengan syarikah dan KJRI di Jeddah.

“Kami bentuk dua tim pencarian serta berkoordinasi dengan pihak syarikah dan KJRI, dan juga konsul haji di Jeddah. Kami koordinasi juga dengan hotel-hotel yang ada di sekitar Makkah. Kami lakukan penyisiran di hotel-hotel yang sudah ditinggalkan jamaahnya, baik itu yang menuju Tanah Air maupun ke Madinah,” kata Harun Arrasyid.

Ada tiga orang haji Indonesia yang belum ditemukan, yakni Nurimah dari kelompok terbang (kloter) PLM 19, dan Sukardi dari kloter SUB 79, dan Hasbullah dari kloter BDJ 07.

Nurimah meninggalkan rombongan pada hari ke-3 setelah tiba di Makkah.

Sementara Sukardi terpisah dari rombongan atau belum kembali di kloternya pada hari ke-2 setelah tiba Makkah.

Kementerian Agama membadalhajikan Sukardi dan Nurimah karena keduanya hilang sebelum puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Sedangkan Hasbullah hilang setelah puncak haji.

Hasbullah dilaporkan meninggalkan hotel tempatnya menginap pada Selasa (17/6), dan belum kembali. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular