Jumat, Desember 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tidak Ada Hotel Bintang 5 di Berau, Falentinus Minta Perda Minol Direvisi

TANJUNG REDEB – Masifnya peredaran minuman beralkohol (Minol) di seluruh hotel yang ada disorot Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo. Dia menerangkan, pemerintah telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 11 tahun 2010 tentang larangan peredaran minuman beralkohol.

Dirinya menuturkan, minuman beralkohol dengan Grade B hingga C yang kadar alkoholnya 5 sampai 55 persen hanya boleh beredar di hotel bintang 5. “Padahal di Berau tidak ada hotel bintang 5. Apalagi minol dengan Grade B dan C tidak bisa beredar sembarangan. Terlebih yang Grade A harus diawasi perizinan dan takarannya,” ungkapnya.

Falentinus menegaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus maksimal melakukan razia rutin. Jika mendapati minol dengan Grade B hingga C di botel yang ada, maka wajib ditertibkan. “Waktu itu kami sudah pernah mengusulkan bahwa Perda minol ini direvisi,” bebernya.

“Karena ada dampak sanksi sosial kurang baik bagi pengedar dan pihak konsumsi. Karena secara aturan Perda, minuman alkohol grade B hingga C hanya boleh di hotel bintang 5,” sambungnya. (ADV/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular