JAKARTA – Sidang lanjutan perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku, serta perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/5/2025).
Dalam persidangan tersebut, dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, hadir sebagai ahli. Ia memberikan kesaksian terkait pelacakan posisi ponsel yang diduga milik Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2020.
Bob menjelaskan, pelacakan posisi perangkat dilakukan berdasarkan data jaringan seluler melalui Call Detail Record (CDR). Menurutnya, perpindahan perangkat dari satu menara BTS ke BTS lain (hand over) selalu meninggalkan jejak digital yang terekam.
“Setiap perpindahan perangkat, dari BTS satu ke BTS lain, akan meng-update data di jaringan seluler. Dari situ, kita bisa melacak posisi terakhir perangkat tersebut berdasarkan data CDR,” ujar Bob menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa kemudian menanyakan terkait data lokasi yang dalam beberapa catatan terdeteksi sebagai “null” atau kosong. Bob menjelaskan, hal itu bisa disebabkan oleh kegagalan perpindahan BTS atau perangkat masuk ke area black spot (area tanpa sinyal).
Selanjutnya, jaksa membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bob, khususnya poin 16 hingga 19, yang memuat data perjalanan nomor 081** yang diduga milik Harun Masiku. Berdasarkan data CDR, nomor tersebut terpantau berada di beberapa lokasi saat hari OTT KPK.
Pada 8 Januari 2020 pukul 11.09 WIB, misalnya, ponsel tersebut tercatat berada di kawasan Batusari, Kebon Jeruk, Jakarta. Bob membenarkan bahwa data itu sesuai dengan yang tercatat di CDR.
Jaksa juga menyoroti data pergerakan pada pukul 16.12 WIB, yang menurut Bob merupakan waktu terakhir yang tercatat dari data CDR yang ia terima. “CDR itu terus mencatat sepanjang waktu, hanya saja saya diberi data untuk jam tertentu saja,” jelasnya.
Dalam BAP Nomor 17, jaksa meminta Bob menjelaskan pergerakan ponsel 081929*** yang diduga terkait dengan Hasto Kristiyanto. Berdasarkan data, ponsel tersebut berpindah dari Jalan Diponegoro, lalu ke area parkir Jakarta Hall Convention Center, hingga ke Jalan Nasional Gelora Tanah Abang sekitar pukul 16.26 WIB.
“Setiap baris di CDR memuat data lokasi yang menunjukkan BTS mana yang terakhir terhubung dengan perangkat,” terang Bob.
Selain itu, jaksa juga mengungkap isi BAP Nomor 18 yang mencatat pergerakan ponsel 0812197078*** yang diduga milik Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto. Berdasarkan data CDR, perangkat tersebut terdeteksi di Menara Kompas antara pukul 16.32–17.02 WIB dan kemudian berpindah ke kawasan PTIK pada pukul 18.29–19.32 WIB.
“Itu sesuai data CDR tadi? Dan memang menyebut PTIK?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Bob.
Keterangan Bob memperkuat data pergerakan yang digunakan jaksa dalam menguraikan posisi para pihak terkait kasus tersebut saat operasi OTT berlangsung. Data CDR dinilai menjadi salah satu alat bukti penting dalam membongkar jaringan komunikasi dan posisi pihak-pihak yang terlibat.
Penulis: Fajri
Editor: Agus Susanto