SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana jaminan reklamasi tambang batu bara di Kota Samarinda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Senin (19/5/2025), mengatakan bahwa dua tersangka yang ditahan, yaitu IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim periode 2010-2018 berinisial AMR.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” katanya.
IEE ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025 melalui Surat Penetapan Nomor TAP-05/O.4.5/Fd.1/05/2025, sedangkan AMR ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Mei 2025 dengan Surat Penetapan Nomor TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025.
Dua orang tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun serta risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.
Kasus dugaan korupsi dana jaminan reklamasi ini bermula dari pencairan dana jaminan reklamasi tambang batu bara oleh CV Arjuna yang semestinya digunakan untuk pemulihan lingkungan.
CV Arjuna selaku pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) seluas 1.452 hektare di Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, berkewajiban melakukan reklamasi.
Namun, pada tahun 2016, Dinas ESDM Provinsi Kaltim menyerahkan dana jaminan reklamasi dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa analisis teknis dan persetujuan dari pejabat berwenang.
Dana jaminan yang dicairkan digunakan untuk kepentingan lain, sementara kewajiban reklamasi tidak dipenuhi. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp13,12 miliar dengan tambahan kerugian akibat jaminan yang kedaluwarsa sebesar Rp2,49 miliar.
Dampak kerugian terhadap lingkungan akibat reklamasi yang tidak dilakukan ditaksir mencapai Rp58,54 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANT/KN)