Kamis, Februari 27, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanpa Seremoni, Dinkes Pastikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Berjalan di Kukar

TENGGARONG – Meski tanpa melangsungkan launching seremonial seperti di daerah lain, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa program pemeriksaan kesehatan gratis yang digagas oleh pemerintah pusat, telah berjalan di 32 Puskesmas se-Kukar.

Program ini bukan sekadar layanan biasa, tetapi menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan preventif. Agar terkesan lebih menarik, program pemeriksaan kesehatan gratis dikemas sebagai kado ulang tahun bagi masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kukar, Kusnandar, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan gratis sebenarnya sudah lama tersedia dalam bentuk skrining kesehatan di Puskesmas. Namun, kini dikemas lebih segar agar masyarakat lebih antusias memanfaatkannya.

“Skrining kesehatan gratis ini bukan hal baru, tapi selama ini masih banyak yang tidak memanfaatkannya. Sekarang, program ini dikemas lebih baik agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya pemeriksaan kesehatan,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat hanya perlu memenuhi beberapa syarat, salah satunya memiliki akun di aplikasi SATUSEHAT Mobile. “Kalau belum punya akun, bisa daftar lewat WhatsApp atau langsung datang ke Puskesmas. Kami ingin layanan ini mudah diakses oleh siapa saja,” jelasnya.

Selain itu, data hasil pemeriksaan akan langsung terintegrasi dengan sistem Sehat Indonesiaku (ASIK), sehingga bisa dipantau oleh Kementerian Kesehatan. Dengan sistem ini, riwayat kesehatan pasien tercatat dengan baik dan dapat digunakan untuk layanan kesehatan di masa depan.

Berbeda dengan beberapa daerah lain yang mengadakan launching resmi, Dinkes Kukar memilih untuk langsung menjalankan program ini tanpa seremoni. Kusnandar menyebut bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk efisiensi anggaran, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Program ini sudah mulai berjalan sejak 10 Februari secara nasional. Yang terpenting adalah masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini, bukan sekadar seremoni atau launching-launchingan,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular