Sabtu, Juni 14, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tangani Banjir, Dinas PU Kukar Gelontorkan Anggaran Rp 64 Miliar

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) berkomitmen mempercepat penanganan banjir di Kecamatan Tenggarong, yang sempat merendam hampir seluruh wilayah titik beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU Kukar, Awang Agus, menjelaskan bahwa penyebab utama banjir yang terjadi baru-baru ini, tak lepas dari luapan sungai yang menghambat aliran drainase.

“Air sungai naik, saluran drainase yang kita bangun sebelumnya tidak bisa berfungsi maksimal. Akibatnya air kembali menggenangi permukiman,” kata Awang Agus saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).

Sebagai langkah konkret, pihaknya saat ini tengah menjalankan proyek pengendalian banjir di 10 titik strategis Kota Tenggarong. Fokus pengerjaan mencakup pembangunan dan peningkatan sistem drainase perkotaan, termasuk lanjutan proyek kanal pengendali banjir di kawasan Taman Kota Raja, serta titik-titik rawan genangan seperti Loa Ipuh dan Rapak Mahang.

“Wilayah-wilayah yang kemarin terdampak seperti Loa Ipuh sudah kita masukkan dalam daftar prioritas. Sistem drainase akan ditata ulang agar lebih efektif mengalirkan air,” lanjutnya.

Untuk mendukung proyek ini, pemerintah telah mengalokasikan pagu anggaran sekitar Rp 64 miliar melalui sub kegiatan bidang drainase. Namun angka tersebut masih mencakup kebutuhan keseluruhan, termasuk biaya konsultan perencana, konsultan pengawas, dan administrasi proyek.

“Nilai Rp 64 miliar itu pagu keseluruhan. Setelah dipotong untuk konsultan dan administrasi, akan dialokasikan untuk pelaksanaan fisik secara bertahap,” jelas Awang.

Dinas PU Kukar berharap dengan pembangunan sistem drainase yang lebih terintegrasi dan optimal, risiko banjir di Tenggarong dapat diminimalisasi ke depannya, terutama pada musim penghujan. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular