Minggu, Desember 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SYL Ditetapkan Tersangka, KPK: Uangnya untuk Bayar Cicilan sampai Perawatan Wajah

KORANUSANTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Dia disangka dalam upaya pemerasan dan gratifikasi selama menjabat Menteri Pertanian. Status yang sama juga dilekatkan kepada Muhammad Hatta (HM) yang menjabat Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

SYL yang dijemput paksa pada Kamis malam, 12 Oktober 2023 juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi, SYL memerintahkan KS (Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang juga menjadi tersangka dan telah ditahan) serta MH untuk melakukan pungutan dan setoran kepada ASN di lingkungan Kementan selama 2020–2023.

Pungutan itu dilakukan setiap bulan. Dan, ada paksaan dari SYL kepada ASN tersebut. “Di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya,’’ paparnya.

Sementara untuk uang hasil dugaan korupsi itu, KPK menemukan, SYL, KS, MH, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementan menggunakannya untuk umrah dengan nominal miliaran rupiah. “Khusus SYL juga ditemukan aliran uang untuk kepentingan Partai Nasdem hingga miliaran rupiah,” paparnya.

Uang tersebut juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard, perbaikan rumah, tiket pesawat, hingga perawatan wajah bagi keluarga. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dalam kasus itu, SYL, MH, dan KS dijerat Pasal 12 Huruf e dan 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus SYL juga dikenai tambahan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setelah diumumkan penahanannya ke publik oleh KPK, SYL meminta agar dirinya tidak dihakimi lebih dahulu. “Saya memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki,’’ paparnya.(*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular