TENGGARONG – Insiden surat suara DPRD Kabupaten/Kota menyasar milik Daerah Pemilihan (Dapil) VI ke Dapil I, menjadi catatan tersendiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar). Setelah dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tenggarong, menemukan ratusan surat suara Dapil VI di TPS mereka. Yakni TPS 43 dan TPS 44.
Dua TPS yang terletak di RT 24 Kelurahan Timbau ini, masing-masing 67 lembar surat suara di TPS 43 dan 85 lembar surat suara di TPS 44. Hingga menyebabkan proses pemungutan suara molor sekitar 30 menit.
Dari laporan yang diterimanya, Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, pun menyebut sudah ada langkah antisipasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar. Yakni dengan mendatangkan surat suara cadangan di TPS-TPS terdekat.
“Tapi faktanya surat suaranya cukup, jadi tidak masalah karena mau ditukar jaraknya jauh, mencapai 6-9 jam (perjalanan),” ungkap Teguh, Kamis (15/2/2024).
Hal ini pun memastikan tidak ada kendala di dua TPS tersebut. Karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) dua TPS itu masih bisa menjalankan hak pilihnya dan surat suara tidak kekurangan. Namun Teguh memastikan, dari Bawaslu Kukar akan tetap memberikan catatan khusus untuk KPU Kukar dan dimasukkan didalam pengawasan mereka.
“Tapi selama kertas suara tersedia dan terlayani, ya tetap jalan (pencoblosan) saja. Jadi catatan Bawaslu Kukar dan disampaikan ke Bawaslu Kaltim,” tutup Teguh.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R