Kamis, Februari 13, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sunggono Tegaskan Pemkab Kukar Tidak akan Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tidak akan menerapkan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kepastian ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono.

Sunggono menjelaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia (RI) Nomor 16 Tahun 2025, yang memiliki kriteria tertentu bagi daerah yang menerapkannya.

“Sebenarnya, pertimbangan pengangkatan PPPK paruh waktu itu dilakukan jika pemerintah daerah dianggap melebihi ketentuan belanja pegawai yang telah ditetapkan, yaitu 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya, Rabu (12/2/2025).

“Atau dengan kata lain, harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Artinya, jika keuangan daerah tidak mencukupi, maka harus diterapkan kebijakan paruh waktu,” tambahnya.

Untuk Kukar sendiri, Sunggono memastikan bahwa kondisi keuangan daerah masih cukup untuk melakukan pengangkatan PPPK waktu penuh. Mengingat jumlah APBD saat ini, belanja pegawai di Kukar masih berada di bawah angka 30 persen.

“Jadi, Insya Allah, untuk saat ini kita tidak akan menerapkan PPPK paruh waktu, karena keuangan daerah masih mencukupi untuk membayar Tenaga Harian Lepas (THL) secara penuh,” tegasnya. (Adv)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular