Minggu, September 8, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sunggono Keluhkan Minimnya Peran Pemkab Kukar dalam Pembangunan IKN

TENGGARONG– Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, keluhkan soal tidak adanya keterlibatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Padahal menurutnya, sebagai wilayah yang nantinya akan bersebelahan langsung dengan IKN, seharusnya Kukar turut dilibatkan secara langsung. Mengingat seluas 199 km2 dari total kurang lebih 256 km2 wilayah IKN, merupakan wilayah Kukar yang tersebar di 5 kecamatan dan 34 desa dan kelurahan.

Kukar pun terdampak secara langsung, dikarenakan seluruh wilayah Kukar yang masuk ke dalam IKN merupakan daerah penghasil. Hal ini mengharuskan Pemkab Kukar kehilangan dana bagi hasil dari berbagai sektor senilai Rp 1,6 triliun.

“Pemkab Kukar merasa kecewa. Kami ingin dilibatkan secara langsung. Kami ini mitra strategis dari IKN, bukan daerah penyangga sebagaimana tertuang dalam undang-undang,” ungkap Sunggono, Senin (23/10/2023).

Kekecewaan ini disampaikan langsung oleh Sunggono, pada Lucy Sumardi, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Saat melakukan kunjungan kerja, untuk memeriksa Kepatuhan Kegiatan Persiapan Pemindahan Ibu Kota Negara dan Penyelenggaraan Ibu Kota Nusantara 2022 dan 2023.

Padahal menurut Sunggono, Pemkab Kukar sudah banyak membangun infrastruktur dan beberapa aset untuk penunjang pembangunan IKN. Hanya saja, sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut di tatanan pemerintah pusat, apakah akan dikonversi atau dikompensasi.

Begitu halnya dengan rekrutmen pejabat IKN, secara khusus untuk ASN Kukar tidak mendapatkan kuota prioritas. Sehingga, pihaknya tidak dapat memberikan kontribusi lebih besar untuk Mega proyek tersebut.

“Kami sangat siap mendukung. Tapi kami tidak pernah dilibatkan, baik oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Kaltim untuk sama-sama membahas pembangunan ini,” tambahnya.

Meski demikian, Pemkab Kukar tetap berkomitmen dalam mendukung pembangunan IKN. Ini dibuktikan dengan ketersediaan Kukar untuk diperiksa BPK RI selama 40 hari kerja.

Pada prinsipnya, kata Sunggono, Pemkab Kukar akan mendukung kegiatan BPK RI terkait dengan fungsi dan pengawasan. Pihaknya juga akan menyiapkan data serta alat pendukung yang diperlukan selama proses pemeriksaan.

“Saya sudah menginstruksikan agar instansi yang menjadi lokus pemeriksaan dapat mendukung dan mempersiapkan segala kebutuhan BPK RI,” pungkasnya. (Adv/KN)

spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular