Sabtu, April 5, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sugiyono Apresiasi Malam Anugerah Gebyar Pajak Kaltim 2024, Dorong Kesadaran Pajak di Masyarakat

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sugiyono, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Malam Anugerah Gebyar Pajak Kaltim 2024 yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim di Auditorium Bigmall Samarinda, Jumat (29/11/2024).

Ia menilai acara ini sebagai upaya efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, baik individu maupun perusahaan, yang sangat penting bagi pembangunan daerah.

“Acara ini merupakan stimulan yang sangat baik. Semoga kegiatan seperti ini bisa diadakan lebih sering, dua hingga tiga kali setahun, untuk memotivasi masyarakat agar membayar pajak tepat waktu,” ujar Sugiyono dalam sambutannya.

Ia juga menekankan dampak positif pajak terhadap kemajuan daerah, dengan menyoroti sektor-sektor yang memperoleh manfaat dari pendapatan pajak, seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

“Pajak yang dibayar oleh masyarakat memberikan kontribusi besar dalam pembangunan Kaltim,” tambah Sugiyono.

Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengungkapkan pentingnya sinergi antara Bapenda dan mitra kerjanya, seperti Ditlantas Polda Kaltim, PT Jasa Raharja, serta pemerintah kabupaten/kota, untuk memastikan pelayanan pajak semakin optimal.

“Setiap rupiah dari pajak harus dialokasikan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat, agar manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh warga,” ujarnya.

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, melaporkan bahwa realisasi pendapatan daerah hingga November 2024 telah mencapai Rp21,2 triliun atau 94,33 persen dari target tahunan, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang Rp9,8 triliun atau 90 persen dari target.

Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak, Bapenda Kaltim membagikan hadiah senilai total Rp5 miliar kepada 1.250 pemenang undian pajak.

Ismiati berharap kegiatan ini dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk semakin taat membayar pajak demi kesejahteraan bersama.

“Semoga ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli dalam membayar pajak,” tutupnya. (Adv)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular