Selasa, April 8, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Stasiun Pasar Senen Sambut 19.581 Pemilir di Hari Terakhir Cuti Lebaran

JAKARTA – Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat 19.581 pemilir yang menggunakan moda transportasi kereta api tiba di Stasiun Pasar Senen pada hari terakhir cuti dan liburan Lebaran 2025, Senin (7/4/2025).

“Di stasiun Pasar Senen ada sebanyak 19.581 pemilir,” kata Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

Secara keseluruhan, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 51.452 penumpang tiba di stasiun wilayah Daop 1 Jakarta pada tanggal 7 April 2025 dengan perincian 16.839 penumpang tiba di Stasiun Gambir dan 19.581 penumpang tiba di Stasiun Pasar Senen.

Sebanyak 15.232 penumpang tiba di stasiun lainnya di wilayah Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Bekasi, Jatinegara, Cikampek, Karawang, dan Cikarang.

Ixfan mengatakan bahwa lonjakan jumlah penumpang kereta api mencapai lebih dari 50.000 orang pada arus balik Lebaran 2025 di wilayah Daop 1 Jakarta mulai tampak sejak Jumat (4/4) hingga Senin ini.

“Ibaratnya jumlah penumpang tiba di atas tanggal 2 dan tanggal 3 (April),” katanya.

Ia lantas berkata, “Pada Senin (7/4) pagi hari ini juga tergolong cukup tinggi. Baru pukul 08.00 WIB sudah terpantau lebih dari 51.000 penumpang yang akan tiba di wilayah Daop 1 Jakarta.”

Berdasarkan data yang diperoleh ANTARA, tercatat 52.564 penumpang tiba di Daop 1 Jakarta pada hari Jumat (4/4), kemudian sebanyak 52.651 penumpang tiba di Daop 1 Jakarta pada hari Sabtu (5/4), lalu sebanyak 52.699 penumpang tiba di Daop 1 Jakarta pada hari Minggu (6/4).

Ixfan memprediksi jumlah pemilir akan terus kembali ke Jakarta sejak Rabu (2/4) hingga akhir masa angkutan Lebaran pada hari Jumat (11/4). (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular