TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau berencana mensertifikasi beberapa pulau kecil yang ada. Salah satunya Pulau Kakaban.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga mengingatkan agar pemerintah daerah menggandeng masyarakat. Terlebih yang menyatakan diri sebagai pemilik lahan di Pulau Kakaban tersebut.
“Itu penting, agar tidak ada kesalahpahaman atau kejadian yang tidak diinginkan terjadi. Status lahan di sana harus diperhatikan juga terlebih dahulu,” ungkapnya, Senin (25/3/2024).
Dirinya mendorong Pemkab Berau untuk memperhatikan sebelum melakukan proses sertifikasi menjadi aset Pemkab agar tidak ada permasalahan sengketa yang terjadi di masa depan.
“Komunikasi yang utama. Jangan sampai ada permasalahan dengan masyarakat,” tuturnya.
Dia menyebut, ada beberapa opsi yang bisa diambil oleh pemerintah daerah. Seperti dengan melakukan pembesan lahan atau dengan kolaborasi melibatkan masyarakat di sana.
“Intinya bangun komunikasi terlebih dahulu. Sampai ketemu jalan keluarnya yang tidak merugikan kedua belah pihak,” ucapnya.
“Kita juga harus mengakui bahwa mereka punya dasar karena ada tanam tumbuh sebagai bukti bahwa itu milik mereka,” sambungnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, Pulau Kakaban juga saat ini telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Pemerintah Pusat. Namun dalam kawasan tersbut ada lahan milik masyarakat, dan belum ada pembicaraan lebih lanjut apakah akan dilakukan pembebasan atau seperti apa.
“Kita semua maunya sama-sama saling menjaga, dengan melibatkan masyarakat tentunya tidak masalah kan,” pungkasnya. (adv/dez)