Jumat, Mei 9, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sistem Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan sementara sistem ganjil genap pada 27 hingga 29 Januari 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dalam merayakan dua hari besar, yakni Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek, yang bertepatan dengan libur panjang.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan keputusan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

“Peniadaan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Pemerintah telah menetapkan 27-29 Januari sebagai tanggal merah,” kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).

Meski demikian, Syafrin mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban lalu lintas selama libur panjang ini. Ia juga mendorong penggunaan transportasi umum guna mengurangi potensi kemacetan.

“Mari manfaatkan libur panjang ini dengan bijak. Dukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana jalan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” tambahnya.

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang tidak akan diberlakukan sistem ganjil genap pada 27-29 Januari 2025:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I. Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat (sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum libur panjang secara efisien dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelancaran lalu lintas.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular