Jumat, Januari 31, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Lanjutan di MK, Kuasa Hukum SraGam Sebut Gugatan Paslon MP-AW Cacat Formil

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan hasil Pilkada Berau 2024 dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW).

Sidang yang berlangsung pada Kamis (30/1/2025), di lantai 4 Gedung 1 MK ini beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, serta pihak pemberi keterangan.

Dalam kesempatan ini, Paslon nomor urut 2, Sri Juniarsih-Gamalis (SraGam), sebagai pihak terkait melalui kuasa hukumnya, Firmanto Laksana dan Doni Siagian, membantah seluruh dalil yang diajukan pemohon.

Menurut Kuasa Hukum SraGam, gugatan yang diajukan MP-AW tidak berada dalam ranah kewenangan MK karena tidak berkaitan langsung dengan hasil pemilihan.

“Permasalahan yang didalilkan lebih bersifat pelanggaran administrasi atau sengketa proses, bukan perselisihan perolehan suara,” ujar Firmanto Laksana dalam persidangan.

Lebih lanjut, ia menegaskan permohonan yang diajukan pemohon tidak sesuai aturan karena menggunakan dasar hukum yang tidak tepat.

“Pemohon tidak menguraikan dengan jelas hubungan hukum antara hasil suara yang ditetapkan dan signifikansinya, sehingga gugatan ini cacat formil,” jelasnya.

Firmanto juga menggaris bawahi bahwa pemohon mendasarkan gugatan pada Pasal 157 ayat (5) UU Pilkada juncto Pasal 7 ayat (2) PMK 3/2024, yang sebenarnya hanya berlaku untuk perselisihan hasil perhitungan suara, bukan sengketa proses Pilkada, baik antar peserta maupun antara peserta dengan penyelenggara.

“Terdapat pertentangan antara posita dan petitum dalam gugatan pemohon. Mereka juga tidak menguraikan dasar hukum yang jelas terkait permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Berau tanpa menyertakan pihak terkait, serta gagal membuktikan dalilnya,” tegasnya dalam eksepsi.

Firmanto menambahkan, Bawaslu Kabupaten Berau telah menangani dugaan pelanggaran yang disampaikan pemohon dan menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran yang terbukti.

Oleh karena itu, kuasa hukum SraGam meminta MK untuk menolak gugatan pemohon secara keseluruhan serta tetap mengakui keabsahan Keputusan KPU Kabupaten Berau Nomor 898 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.

Diketahui bahwa dalam keputusan KPU Berau menyatakan bahwa perolehan suara yang sah pasangan MP-AW yaitu 64.894 suara. Sedangkan pasangan SraGam memperoleh 65.590 suara suara sah.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular