Sabtu, April 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Hasto Kristiyanto Ricuh, Empat Orang Diduga Penyusup Diusir dari Ruang Sidang

JAKARTA – Suasana sidang Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (17/4/2025) sempat diwarnai ketegangan. Empat orang yang tidak diketahui identitasnya diusir dari ruang sidang oleh sejumlah simpatisan Hasto yang menuduh mereka sebagai penyusup.

Dari pantauan Media Kaltim, sejak pukul 09.00 WIB, puluhan pendukung telah memenuhi ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat menanti dimulainya persidangan, keributan terdengar dari luar ruang sidang. Beberapa pendukung, termasuk politikus PDI-P Guntur Romli, terlihat sibuk mencari orang-orang yang dicurigai.

“Ada penyusup, keluarkan dari ruang sidang!” teriak Guntur Romli.

Ketegangan berlanjut ketika keempat orang tersebut terlihat duduk di dalam ruang sidang. Mereka langsung diminta keluar oleh para simpatisan. Belum ada kejelasan mengenai alasan pasti pengusiran tersebut.

Selain Guntur Romli, politikus senior PDI-P Ganjar Pranowo juga hadir dalam persidangan tersebut. Sidang hari ini sendiri terbuka untuk umum dan mengagendakan pemeriksaan saksi.

Di luar gedung pengadilan, situasi juga cukup ramai. Dua kelompok massa, baik pendukung maupun pihak yang kontra terhadap Hasto, menggelar aksi terpisah.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi penting: mantan Ketua KPU Arief Budiman, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang melibatkan Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto didakwa melakukan dua tindak pidana. Pertama, menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku yang telah buron sejak 2020. Kedua, memberikan suap senilai Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, agar memuluskan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW.

Suap tersebut diduga dilakukan bersama beberapa orang lainnya, yakni Donny Tri Istiqomah (yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum disidangkan), Saeful Bahri (sudah divonis bersalah), serta Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular