JAKARTA – KPU Kaltim diputus telah melakukan pelanggaran administrasi. Keputusan tersebut dikeluarkan Bawaslu RI kemarin. Dalam putusannya, Bawaslu RI menyatakan KPU Kaltim telah melakukan pelanggaran administrasi. Mereka dinilai melanggar prosedur dalam tahap pendaftaran bacaleg. ’’Majelis menilai penambahan dan pengurangan hanya dapat dilakukan pada rentang 1–14 Mei,’’ ujar Totok Hariyanto, anggota majelis Bawaslu RI.
KPU Kaltim dinilai melakukan pelanggaran administrasi karena menerima pendaftaran 24 bakal calon legislatif (bacaleg) di luar jadwal yang sudah ditentukan. Bawaslu memberikan teguran kepada KPU Kaltim.
Kasus bermula saat Partai Garuda mendaftarkan 28 bacaleg ke KPU Kaltim pada hari terakhir pendaftaran, yakni 14 Mei 2023. Saat itu, berkas mereka belum lengkap. Karena itu, KPU Kaltim mengembalikan berkas tersebut untuk dilakukan perbaikan.
Anehnya, saat perbaikan disampaikan pada 19 Mei, jumlah bacaleg yang disetor Partai Garuda bertambah menjadi 52 orang. Artinya, ada kenaikan sebanyak 24 orang. Atas penambahan itu, Bawaslu Kaltim merekomendasikan pencoretan. Namun, KPU Kaltim tetap melanjutkan proses verifikasi administrasi terhadap 24 bacaleg tambahan itu. Bawaslu Kaltim pun melapor ke Bawaslu RI.
Dalam pembelaannya, KPU Kaltim berdalih keputusannya melanjutkan 24 bacaleg didasarkan pada surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023. Bawaslu menilai KPU Kaltim telah salah menafsirkan surat itu. Padahal, surat tersebut hanya memberi ruang bagi calon yang terkendala sistem informasi pencalonan (silon) untuk memproses ulang. ’’Bukan menambahkan bakal calon baru di luar yang diajukan pada rentang waktu 1–14 Mei 2023,’’ imbuhnya.
Kerja KPU Kaltim, lanjut Totok, telah melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, Bawaslu RI menjatuhkan sanksi teguran kepada KPU Kaltim. Meski terjadi pelanggaran, Bawaslu tidak mencoret 24 bacaleg yang mendaftar di luar jadwal tersebut. Alasannya, semua proses sudah berlangsung dan menjalani proses verifikasi administrasi.
Bawaslu RI menganggap kesalahan ada pada KPU Kaltim. Dengan demikian, tidak serta-merta hak konstitusional bacaleg untuk dipilih. ’’Namun, ke depannya, kesalahan-kesalahan serupa harus dihindari,’’ kata Puadi, anggota majelis Bawaslu RI.
Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung menghormati putusan Bawaslu RI tersebut. Paling tidak, pihaknya sudah melaporkan proses yang menyalahi aturan. ’’Karena kalau melihat pertimbangan majelis tadi sudah jelas, kan melindungi hak warga negara untuk dipilih dan memilih,’’ ucapnya.
Sementara itu, masa perbaikan berkas bacaleg akan berakhir 9 Juli mendatang. Sebelumnya, data KPU RI, dari 10.323 bacaleg DPR RI yang didaftarkan 18 parpol peserta Pemilu 2024, hanya 1.063 orang atau 10,19 persen yang berkasnya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Selebihnya atau 9.260 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). (kn)