JAKARTA – PDI Perjuangan tidak mau buru-buru dalam menentukkan bakal calon wakil presiden (bacawapres). Partai berlambang banteng tersebut masih menimbang nama-nama yang nantinya akan diputuskan mendampingi Ganjar Pranowo yang sebelumnya sudah diusung sebagai bakal calon presiden (bacapres) untuk Pilpres 2024.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Dikatakannya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan bacawapres yang dipilih pada September mendatang.
“Jadi, Juli-Agustus ini bulan-bulan penggodokan, pematangan, kemudian September diumumkan. Tentu saja ini kewenangan dari Ibu Ketua Umum (mengumumkan calon wakil presiden),” ujar Hasto Kristiyanto usai Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PDI Perjuangan Sumbar di Padang, Selasa, 4 Juli 2023.
Hasto mengatakan, sebelum melakukan pengumuman bacawapres, PDIP akan berkoordinasi dengan seluruh ketua umum partai politik yang mengusung Ganjar Pranowo. Selain itu, PDI Perjuangan akan berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo.
Adapun partai yang hingga kini telah menjalin kerja sama politik bersama PDIP Perjuangan dalam rangka mengusung Ganjar Pranowo adalah PPP, Hanura, dan Perindo. “Jadi kita tunggu momentum yang tepat,” kata Hasto.
Dari ketiga partai yang telah bergabung dengan PDIP, baru PPP yang terang-terangan mengusulkan kadernya sebagai bacawapres, yakni Sandiaga Salahuddin Uno. Dalam mencari pasangan cawapres, PDIP akan mempertimbangkan aspek dwitunggal dengan kepemimpinan Ganjar dan elektoral.
“Sehingga kesatupaduan dwitunggal kepemimpinan Pak Ganjar dengan wakilnya nanti yang akan mendampingi dipastikan mendapatkan dukungan terbesar dari rakyat Indonesia,” kata Hasto.
Menurut Hasto, ada 10 nama bacawapres yang mendampingi Ganjar Pranowo, dan nama-nama tersebut berada di tangan Ketua Umum. Antara lain Sandiaga Uno, Erick Thohir, Mahfud MD, Agus Harimurti Yudhoyono, Muhaimin Iskandar, Basuki Tjahaya Purnama dan lainnya yang muncul di kalangan publik.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(kn)