Jumat, Mei 9, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sempat Terbentur HGU, Bupati Kukar Pastikan Proyek Embung Bukit Biru Kukar kembali Dilanjutkan

TENGGARONG – Setelah sempat terhambat akibat persoalan lahan, proyek strategis pembangunan embung di Kelurahan Bukit Biru, kembali menunjukkan titik terang. Bupati Kukar, Edi Damansyah, secara langsung memastikan bahwa proyek yang ditujukan untuk mendukung sektor pertanian ini, akan dilanjutkan.

Embung yang dirancang untuk memasok kebutuhan air bagi kawasan pertanian yang membentang dari Kelurahan Bukit Biru hingga Kecamatan Loa Kulu ini. Sebelumnya direncanakan berdiri di atas lahan yang ternyata berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik sebuah perusahaan perkebunan. Alhasil, proses pembangunannya sempat tertunda.

“Memang ada kendala karena lokasi awal berada di lahan HGU. Tapi kami sudah mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan tersebut. Untuk pencabutan HGU bukan kewenangan kami, makanya lokasi embung kami geser sedikit,” ungkap Edi Damansyah.

Saat ini, proyek tersebut telah memasuki tahap pembebasan lahan, sebagai bagian dari langkah awal pembangunan infrastruktur pengairan yang akan menjadi tulang punggung bagi pertanian sawah dan hortikultura di Bukit Biru dan sekitarnya.

“Tapi Insya Allah, embung di Bukit Biru akan terwujud. Ini bagian dari program besar kita untuk mendukung ketahanan pangan,” tegas Edi.

Bupati menilai, Kelurahan Bukit Biru sebagai salah satu wilayah strategis dalam sektor pertanian di Kukar. Pertumbuhan kawasan ini cukup pesat, dengan masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertanian sawah dan tanaman hortikultura. Tak heran, pengembangan infrastruktur irigasi menjadi kebutuhan mendesak.

“Bukit Biru ini salah satu kelurahan yang memiliki kawasan pertanian sawah dan hortikultura yang maju. Maka keberadaan embung sangat penting untuk menjamin keberlanjutan sektor ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembangunan embung tersebut juga mendukung prioritas pembangunan daerah dan nasional dalam hal ketahanan pangan, yang menjadi agenda utama pemerintah pusat. “Semoga ini menjadi bagian dari langkah konkret kami dalam mendukung kemandirian pangan, baik untuk masyarakat Kukar maupun secara nasional,” tandasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular